Irigasi Gunung Pudung Perlahan di normalisasi , ini kata Kabid SDA..!

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 19:34 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan| Oposisi News 86 — Minggu(13/4/2026) Upaya memperkuat ketahanan pangan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Salah satunya dengan melakukan normalisasi jaringan Irigasi Gunung Pudung yang selama ini mengaliri sekitar 1.300 hektare lahan sawah di wilayah Kluet Utara.

Kegiatan normalisasi tersebut mulai dilaksanakan secara bertahap dan dipantau langsung pada Minggu, 12 April 2026. Proses ini melibatkan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Selatan sebagai leading sektor dalam percepatan program tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Aceh Selatan, Ir. Rima Eved Hendedy, S.T, M.SP mengatakan bahwa normalisasi irigasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kelancaran distribusi air ke area persawahan masyarakat.

Baca Juga :  Fenomena Kegaduhan Desil Picu Lonjakan Perubahan Data, Disdukcapil Dipadati Warga

“Normalisasi ini kita lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi agar lebih optimal. Dengan aliran air yang lancar, diharapkan produktivitas pertanian masyarakat meningkat, sehingga program ketahanan pangan dapat tercapai secara maksimal,” ujar Rima

Ia menambahkan, perbaikan dan pembersihan saluran irigasi menjadi prioritas mengingat peran vitalnya dalam mendukung sektor pertanian, khususnya bagi petani padi di wilayah Kluet Utara.

Sementara itu, Camat Kluet Utara, Alman Paluti, yang turut memantau langsung kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh Selatan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Selatan Olah TKP Kebakaran Rumah Warga di Labuhanhaji Timur.

“Kami sangat mengapresiasi upaya normalisasi Irigasi Gunung Pudung ini. Saluran ini sangat penting bagi masyarakat petani di Kluet Utara. Dengan adanya perbaikan ini, kami berharap kebutuhan air untuk sawah dapat terpenuhi dengan baik,” kata Alman Paluti.

Ia juga berharap pekerjaan tersebut dapat selesai tepat waktu agar para petani dapat segera merasakan manfaatnya, terutama dalam menghadapi musim tanam berikutnya.

Normalisasi Irigasi Gunung Pudung ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam mendukung program ketahanan pangan daerah, sekaligus mendorong terwujudnya swasembada pangan di Kabupaten Aceh Selatan dalam waktu mendatang. [Khairul Miza]

Berita Terkait

Fenomena Kegaduhan Desil Picu Lonjakan Perubahan Data, Disdukcapil Dipadati Warga
H. Baital Mukaddis Buka Musrenbang RKPD Aceh Selatan Untuk Tahun 2027
Edi Saputra Putra Kluet Raya,Siap Ukir Mimpi di Panggung Dangdut Nasional
Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta
H. Mirwan Apresiasi Target DP3AKB Wujudkan Aceh Selatan Kabupaten Layak Anak
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Pelaku Pencurian Minyak Nilam di Kluet Utara
Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK
*Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB