Home / NTB

*Kuasa Hukum Bongkar “Cacat Hukum” Dakwaan JPU, Terdakwa Kasus Tewasnya drg. Fahrur Rozi Minta Dibebaskan*

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:16 WIB

50394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com (4 Februari 2026) — Perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum drg. Fahrur Rozi kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa Arie Kartika Dewi (AKD) secara terbuka menggugat profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Mereka menilai dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukum, tidak berdasar fakta persidangan, dan berpotensi menyesatkan keadilan.

Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Advokat Surahman MD, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Rabu (04/02/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri terdakwa AKD dan disaksikan awak media nasional maupun lokal, di antaranya TV One, TVRI, dan sejumlah media online.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKD sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dakwaan itu berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di Jalan Dusun Sumer Payung, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Namun, Surahman secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Kami menilai dakwaan JPU cacat hukum. Unsur kelalaian sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Surahman.

Baca Juga :  Usut Serius Kasus Polsek Kayangan, Polda NTB Turunkan Tim Propam

Dalam pemaparannya, Surahman mengungkap fakta persidangan yang menurutnya diabaikan JPU. Berdasarkan rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah diputar di persidangan, terlihat jelas bahwa korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F125 bernopol EA 5714 AB dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan.

“Korban diduga mengerem mendadak, motor oleng, terjatuh, lalu tubuh korban terlempar ke badan jalan dan mengenai bagian depan mobil klien kami. Bukan mobil klien kami yang menabrak,” jelasnya.

Menurut Surahman, fakta visual tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan, yang justru menegaskan tidak adanya kelalaian dari pengemudi mobil sebagaimana dituduhkan JPU.

Tak hanya soal substansi perkara, Surahman juga membongkar dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan. Ia menyebut penetapan AKD sebagai tersangka tidak sah secara hukum.

“Klien kami diperiksa tanpa pendampingan penasihat hukum, tanpa SPDP, tanpa salinan BAP, bahkan kendaraan disita tanpa surat penyitaan yang sah. Ini pelanggaran KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Penyidikannya cacat hukum,” tegasnya.

Surahman mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa melalui suami AKD telah berulang kali berupaya menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Baca Juga :  Karangan Bunga dari Kasatlantas Polres Sumbawa di Momen Khitanan, Keluarga Besar Adri Amir Karibi: “Sebuah Kehormatan bagi Kami”

Perkara ini kini telah memasuki tahap penilaian Pledoi kuasa hukum oleh JPU (replik dan duplik). Surahman menyatakan pihaknya optimistis dan tetap meminta majelis hakim membebaskan terdakwa.

“Kami menunggu putusan majelis hakim. Namun berdasarkan fakta persidangan, klien kami tidak bersalah. Kami siap mengambil langkah hukum lanjutan bila keadilan kembali diabaikan,” pungkasnya.

Di hadapan wartawan, AKD secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Agus Saifullah, istri, dan keluarga besar almarhum. Peristiwa ini adalah musibah di luar kendali saya dan tidak pernah saya inginkan,” ucap AKD dengan isak tangis dan suara bergetar.

Ia berharap permintaan maaf terbuka melalui media dapat mengetuk pintu hati keluarga korban.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal tragedi kecelakaan, tetapi juga tentang uji integritas penegakan hukum di Kabupaten Sumbawa. Putusan majelis hakim kini dinanti, apakah akan berpihak pada tuntutan jaksa atau pada fakta persidangan. (Af)

Berita Terkait

3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!
Papan Larangan Tak Digubris! Aktivitas Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Lokasi Mangko Lantung
Tragedi Tambang Lantung, GEMPAR NTB Desak Pengelola Bertanggung Jawab, Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh  ‎
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Tragedi Maut Tambang Emas Lantung, 3 Tewas, 3 Dirujuk ke RSUD Provinsi, LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab
Maut di Tambang Emas Lantung! Tiga Penambang Dikabarkan Tewas Tertimbun Reruntuhan, Lima Luka Berat
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Api dari Udara
RDP DPRD Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli CV Sumber Mas, Ini Lima Rekomendasinya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru