Dugaan Keras Penipuan Import Mangga: Bos PT. Natana Marine Corp Dilaporkan!.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 14:52 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — 24/11/2025 | Pukul 09.31 WIB Yasser Hudan Nainggolan (YHN), yang disebut sebagai pemilik dan pengendali PT Natana Marine Corp, kini terseret dalam skandal dugaan penipuan impor mangga.

Laporan keras dari para korban menuding YHN telah meraup uang mitra bisnisnya melalui skema kerja sama impor fiktif.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para korban menyatakan kerugian finansial yang signifikan. Mereka mengaku telah memenuhi semua tuntutan awal—mulai dari pengiriman dana segar hingga dokumen impor—sesuai arahan dari pihak YHN. Namun, janji manis impor mangga itu tak pernah menjadi kenyataan.

Baca Juga :  PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur'an Kepada Pengurus Baja - BN Langkat

“Kami sudah kirim uang dan semua persyaratan. Proses impor yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Ini jelas penipuan terencana,” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.

Manipulasi Dan Kontrak Fiktif

Dugaan kuat mengarah pada penggunaan manipulasi informasi, janji kerja sama fiktif, dan penyalahgunaan nama PT Natana Marine Corp. Modus operandi ini diduga bertujuan tunggal:

memancing calon mitra untuk menyetor dana atau menandatangani kontrak kerja sama yang ternyata kosong.

Langkah Hukum Sudah Diambil!

Kasus ini kini sudah memasuki ranah hukum. Pihak korban tidak tinggal diam dan telah resmi mengajukan Laporan Polisi ke Polresta Medan. Nomor Laporan: STTLP/B/XI/2025/SPKT/POKRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 05 November 2025.

Baca Juga :  Ceroboh Lantik 3 Pejabat Sudah Pensiun dan Meninggal, Gubernur Edy Rahmayadi Didesak Copot Kepala BKD

Dengan adanya laporan resmi ini, korban mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Tuntutan publik adalah agar Yasser Hudan Nainggolan segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban penuh atas setiap kerugian finansial dan kerugian bisnis yang ditimbulkan.

Peringatan Keras: Masyarakat dan pengusaha diimbau untuk TIDAK TERPENGARUH dan selalu melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas, rekam jejak, dan dokumen perusahaan sebelum menjalin kerja sama bisnis dengan entitas mana pun, terutama yang dikendalikan oleh YHN. []

Berita Terkait

Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat
Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:52 WIB

Aksi Damai May Day di Sumbawa, Aliansi Mahasiswa Suarakan Isu Strategis Nasional dan Lokal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WIB

Komitmen Tanpa Henti, Koramil 1607-04/Alas Persempit Ruang Gerak Pelaku Kriminal

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:12 WIB

‎Babinsa Olat Rawa Turut Sukseskan Peletakan Batu Pertama Bale Umin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pengecoran Jembatan Garuda Desa Gontar Capai 25 Persen, Sinergi TNI dan Warga Demi Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:21 WIB

Warga Apresiasi Patroli Koramil, Keamanan Sumbawa Kian Terjaga

Kamis, 30 April 2026 - 18:34 WIB

‎Pastikan Aman dan Tertib, Babinsa Dampingi Verifikasi KDKMP di Lantung

Kamis, 30 April 2026 - 17:52 WIB

‎Komsos Jadi Wadah, Babinsa dan Warga Sepukur Satukan Persepsi ‎

Kamis, 30 April 2026 - 17:45 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Semangat Petani Lewat Tanam Serempak Nasional

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:39 WIB