Karimun Jadi ‘Pelabuhan Bebas’ Penyelundupan, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Kanwil DJBC
KARIMUN, KEPRI — Janji Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adi, untuk memperketat penindakan dan penertiban penyelundupan di Kepri, berpotensi hanya menjadi angin lalu.
Alih-alih kian ketat, arus barang ilegal—terutama dari luar negeri dan Batam—tampak leluasa masuk ke Karimun, memicu kerugian negara dan tanda tanya besar di mata publik.
Penegasan Adhang yang menyatakan bea cukai akan “menegakkan undang-undang” dan melaksanakan “atensi pimpinan” untuk menekan penyelundupan, disampaikan di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di belakang kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa, 7 Oktober 2025. Sikap tegas ini sejatinya amat dinanti masyarakat, yang sadar betul bahwa praktik haram ini menggerogoti penerimaan negara dari sektor pajak.
Pelabuhan Bebas Tanpa Pengawasan
Realitas di lapangan, menurut pantauan di Karimun, berbanding terbalik 180 derajat dengan komitmen yang diumbar. Barang-barang yang datang dari luar negeri maupun Batam kini disinyalir masuk ke Karimun tanpa melalui proses pengawasan ketat dari aparat bea cukai.
Modus yang digunakan terbilang terang-terangan: pengangkutan dilakukan melalui kapal dan bahkan menggunakan jasa angkutan ekspedisi terbesar milik IC.
“Sewaktu pembongkaran barang, (kami lihat) tidak ada pemeriksaan dari bea cukai,” ungkap sumber di lapangan. Keleluasaan pergerakan barang ini mengindikasikan adanya kelonggaran pengawasan yang signifikan, bahkan terkesan ada pembiaran.
“Lampu Merah” Jadi “Lampu Hijau”?
Situasi ini memunculkan sindiran tajam dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Karimun, sebut saja H, yang ditemui di sekitar Padimas, menyuarakan kekecewaannya dengan nada getir.
“Walaupun sekadar ucapan, bagusnya harus dijalankan,” kata H, merujuk pada pernyataan Kepala Kanwil DJBC.
Ia melanjutkan, “Bila tidak mau menjalankan, berarti tidak menjalankan arahan Dirjen Bea dan Cukai, dan sudah selayaknya Dirjen Bea Cukai mengevaluasi kedudukan pejabat bea cukai tersebut.”
H juga mempertanyakan perubahan mendadak dalam kebijakan pengawasan. “Sebelumnya barang dari luar dan Batam tidak masuk ke Karimun karena ‘lampu merah’, apakah saat ini sudah ‘lampu hijau’? Sehingga sudah bebas masuk ke Karimun,” ujarnya, menyiratkan dugaan adanya perubahan kebijakan atau toleransi yang patut dicurigai.
Komitmen pimpinan kanwil untuk menindak penyelundupan kini diuji oleh fakta tak terbantahkan di pelabuhan dan dermaga Karimun.
Publik menunggu bukti konkret: apakah janji ketegasan itu benar-benar akan menjadi tindakan nyata, atau hanya sekadar retorika yang terhenti di depan gerbang Kanwil DJBC Khusus Kepri. [SAJIRUN, S]





































