Karimun/Kepri — Di tengah gempita penegakan hukum terhadap praktik perjudian di seluruh Indonesia, Moro di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, justru menjadi etalase bebas bagi bisnis haram judi jenis ‘Siji’ (Singapore).
Perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan ini, yang jelas-jelas diatur dan diancam pidana keras dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seolah mendapat ‘karpet merah’ di kota ini. Warga resah, sementara Kapolsek Moro, yang dikonfirmasi, malah membantah dan mengaku sudah tak lagi bertugas di lokasi. Sebuah ironi penegakan hukum yang ‘pahit’ di pulau perbatasan.
Undang-undang telah gamblang: perjudian, baik konvensional maupun daring, adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP menggariskan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25.000.000 bagi mereka yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian. Ketegasan pasal ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.
Namun, di Moro, penindakan tegas itu tampak seperti sekadar macan kertas. Laporan masyarakat menunjukkan, praktik judi ‘303’ ini kian hari kian marak. Tempat penjualannya mudah ditemui, merajalela dari warung-warung kecil hingga rumah-rumah di pemukiman.
Untuk membuktikan informasi yang beredar, pada hari Sabtu, 27 September 2025, tim investigasi mencoba mendatangi salah satu lokasi di jalan besar Moro. Hasilnya mencengangkan: nomor undian ‘Siji’ (Singapore) tersebut dijual bebas tanpa ada rasa takut sedikit pun.
Pembelian nomor undian ini menjadi bukti konkret bahwa perjudian ilegal ini benar-benar beroperasi di bawah hidung aparat penegak hukum setempat. Seorang warga Moro, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya intimidasi, membeberkan fakta yang lebih dalam. “Judi jenis Siji (Singapore) sudah lama ada di Moro ini.
Jualnya hari Sabtu, Minggu, dan Rabu. Semua orang tahu siapa pengurusnya, paham-pahamlah,” ujarnya di sebuah warung kopi. Ia dan banyak warga lainnya meminta agar pelaku perjudian ditangkap segera untuk mengakhiri keresahan sosial yang ditimbulkan.
Di hari yang sama dengan temuan penjualan bebas nomor judi, konfirmasi terkait maraknya judi ‘Siji’ ini diarahkan kepada AKP Sukowibowo, Kapolsek Moro.
Alih-alih memberikan penjelasan atau rencana penindakan yang tegas, respons dari Kapolsek Moro itu justru menggantung dan terkesan defensif. “Saya tidak di sana lagi, nanti saya suruh di cek anggota,” balasnya, seraya buru-buru membantah adanya judi jenis ‘Siji’ di wilayahnya.
Respons ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang Kapolsek membantah praktik ilegal yang buktinya mudah ditemukan di lapangan?.
Apakah pengalihan tanggung jawab dengan klaim sudah tidak bertugas lagi ini merupakan upaya untuk menghindar dari sorotan publik atas gagalnya pencegahan dan penindakan di wilayah hukumnya?.
Maraknya perjudian yang terstruktur dan terbuka di Moro, ditambah respons aparat yang gagal mengakui fakta, melahirkan kecurigaan bahwa ada jaring perlindungan atau pembiaran yang membuat bisnis haram ini begitu leluasa bernapas. Ke mana lagi warga harus mengadu jika pintu penegakan hukum di tingkat Polsek Moro seolah sudah terkunci rapat?.
Penindakan tegas adalah harga mati. Masyarakat Moro mendesak Kapolres Karimun dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera turun tangan, mencopot tirai pembantahan, dan membersihkan Moro dari praktik judi yang merusak moral dan ekonomi warga, sesuai dengan amanat Pasal 303 KUHP. [SAJIRUN, S]




































