Kapolsek Moro Main Klaim: Judi ‘Siji’ Eksis,Bukti Jual Beli Bebas. Pimpinan Sektor Menghilang.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 15:01 WIB

50581 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri — Di tengah gempita penegakan hukum terhadap praktik perjudian di seluruh Indonesia, Moro di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, justru menjadi etalase bebas bagi bisnis haram judi jenis ‘Siji’ (Singapore).

Perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan ini, yang jelas-jelas diatur dan diancam pidana keras dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seolah mendapat ‘karpet merah’ di kota ini. Warga resah, sementara Kapolsek Moro, yang dikonfirmasi, malah membantah dan mengaku sudah tak lagi bertugas di lokasi. Sebuah ironi penegakan hukum yang ‘pahit’ di pulau perbatasan.

Undang-undang telah gamblang: perjudian, baik konvensional maupun daring, adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP menggariskan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25.000.000 bagi mereka yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian. Ketegasan pasal ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di Moro, penindakan tegas itu tampak seperti sekadar macan kertas. Laporan masyarakat menunjukkan, praktik judi ‘303’ ini kian hari kian marak. Tempat penjualannya mudah ditemui, merajalela dari warung-warung kecil hingga rumah-rumah di pemukiman.

Baca Juga :  MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Untuk membuktikan informasi yang beredar, pada hari Sabtu, 27 September 2025, tim investigasi mencoba mendatangi salah satu lokasi di jalan besar Moro. Hasilnya mencengangkan: nomor undian ‘Siji’ (Singapore) tersebut dijual bebas tanpa ada rasa takut sedikit pun.

Pembelian nomor undian ini menjadi bukti konkret bahwa perjudian ilegal ini benar-benar beroperasi di bawah hidung aparat penegak hukum setempat. Seorang warga Moro, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya intimidasi, membeberkan fakta yang lebih dalam. “Judi jenis Siji (Singapore) sudah lama ada di Moro ini.

Jualnya hari Sabtu, Minggu, dan Rabu. Semua orang tahu siapa pengurusnya, paham-pahamlah,” ujarnya di sebuah warung kopi. Ia dan banyak warga lainnya meminta agar pelaku perjudian ditangkap segera untuk mengakhiri keresahan sosial yang ditimbulkan.

Di hari yang sama dengan temuan penjualan bebas nomor judi, konfirmasi terkait maraknya judi ‘Siji’ ini diarahkan kepada AKP Sukowibowo, Kapolsek Moro.

Alih-alih memberikan penjelasan atau rencana penindakan yang tegas, respons dari Kapolsek Moro itu justru menggantung dan terkesan defensif. “Saya tidak di sana lagi, nanti saya suruh di cek anggota,” balasnya, seraya buru-buru membantah adanya judi jenis ‘Siji’ di wilayahnya.

Baca Juga :  Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Respons ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang Kapolsek membantah praktik ilegal yang buktinya mudah ditemukan di lapangan?.

Apakah pengalihan tanggung jawab dengan klaim sudah tidak bertugas lagi ini merupakan upaya untuk menghindar dari sorotan publik atas gagalnya pencegahan dan penindakan di wilayah hukumnya?.

Maraknya perjudian yang terstruktur dan terbuka di Moro, ditambah respons aparat yang gagal mengakui fakta, melahirkan kecurigaan bahwa ada jaring perlindungan atau pembiaran yang membuat bisnis haram ini begitu leluasa bernapas. Ke mana lagi warga harus mengadu jika pintu penegakan hukum di tingkat Polsek Moro seolah sudah terkunci rapat?.

Penindakan tegas adalah harga mati. Masyarakat Moro mendesak Kapolres Karimun dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera turun tangan, mencopot tirai pembantahan, dan membersihkan Moro dari praktik judi yang merusak moral dan ekonomi warga, sesuai dengan amanat Pasal 303 KUHP. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:02 WIB

33 KPM di Matang Linya Terima BLT Dana Desa, Santunan Anak Yatim Turut Disalurkan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:43 WIB