Kapolsek Moro Main Klaim: Judi ‘Siji’ Eksis,Bukti Jual Beli Bebas. Pimpinan Sektor Menghilang.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 15:01 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri — Di tengah gempita penegakan hukum terhadap praktik perjudian di seluruh Indonesia, Moro di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, justru menjadi etalase bebas bagi bisnis haram judi jenis ‘Siji’ (Singapore).

Perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan ini, yang jelas-jelas diatur dan diancam pidana keras dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seolah mendapat ‘karpet merah’ di kota ini. Warga resah, sementara Kapolsek Moro, yang dikonfirmasi, malah membantah dan mengaku sudah tak lagi bertugas di lokasi. Sebuah ironi penegakan hukum yang ‘pahit’ di pulau perbatasan.

Undang-undang telah gamblang: perjudian, baik konvensional maupun daring, adalah tindak pidana. Pasal 303 KUHP menggariskan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp25.000.000 bagi mereka yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian. Ketegasan pasal ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di Moro, penindakan tegas itu tampak seperti sekadar macan kertas. Laporan masyarakat menunjukkan, praktik judi ‘303’ ini kian hari kian marak. Tempat penjualannya mudah ditemui, merajalela dari warung-warung kecil hingga rumah-rumah di pemukiman.

Baca Juga :  Defisit Rp173 Miliar, Dinas PUPR Karimun Kucurkan Proyek Miliaran Rupiah ke Instansi Vertikal

Untuk membuktikan informasi yang beredar, pada hari Sabtu, 27 September 2025, tim investigasi mencoba mendatangi salah satu lokasi di jalan besar Moro. Hasilnya mencengangkan: nomor undian ‘Siji’ (Singapore) tersebut dijual bebas tanpa ada rasa takut sedikit pun.

Pembelian nomor undian ini menjadi bukti konkret bahwa perjudian ilegal ini benar-benar beroperasi di bawah hidung aparat penegak hukum setempat. Seorang warga Moro, yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya intimidasi, membeberkan fakta yang lebih dalam. “Judi jenis Siji (Singapore) sudah lama ada di Moro ini.

Jualnya hari Sabtu, Minggu, dan Rabu. Semua orang tahu siapa pengurusnya, paham-pahamlah,” ujarnya di sebuah warung kopi. Ia dan banyak warga lainnya meminta agar pelaku perjudian ditangkap segera untuk mengakhiri keresahan sosial yang ditimbulkan.

Di hari yang sama dengan temuan penjualan bebas nomor judi, konfirmasi terkait maraknya judi ‘Siji’ ini diarahkan kepada AKP Sukowibowo, Kapolsek Moro.

Alih-alih memberikan penjelasan atau rencana penindakan yang tegas, respons dari Kapolsek Moro itu justru menggantung dan terkesan defensif. “Saya tidak di sana lagi, nanti saya suruh di cek anggota,” balasnya, seraya buru-buru membantah adanya judi jenis ‘Siji’ di wilayahnya.

Baca Juga :  Sorotan terhadap Keterbukaan Publik di Karimun: Diskominfo Disorot, UU KIP Diabaikan?

Respons ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa seorang Kapolsek membantah praktik ilegal yang buktinya mudah ditemukan di lapangan?.

Apakah pengalihan tanggung jawab dengan klaim sudah tidak bertugas lagi ini merupakan upaya untuk menghindar dari sorotan publik atas gagalnya pencegahan dan penindakan di wilayah hukumnya?.

Maraknya perjudian yang terstruktur dan terbuka di Moro, ditambah respons aparat yang gagal mengakui fakta, melahirkan kecurigaan bahwa ada jaring perlindungan atau pembiaran yang membuat bisnis haram ini begitu leluasa bernapas. Ke mana lagi warga harus mengadu jika pintu penegakan hukum di tingkat Polsek Moro seolah sudah terkunci rapat?.

Penindakan tegas adalah harga mati. Masyarakat Moro mendesak Kapolres Karimun dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera turun tangan, mencopot tirai pembantahan, dan membersihkan Moro dari praktik judi yang merusak moral dan ekonomi warga, sesuai dengan amanat Pasal 303 KUHP. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB