BATAM – Kasus hukum yang menjerat Gordon Hassler Silalahi terus menjadi sorotan publik di Batam dan Kepulauan Riau. Bangun Panjaitan, Penasihat Marga Panjaitan Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan agar aparat penegak hukum memproses kasus ini dengan adil dan tanpa rekayasa.
Peringatan ini muncul di tengah dugaan adanya “permainan” dan kriminalisasi dalam proses hukum yang memakan waktu tiga tahun.
Menurut kuasa hukumnya Anrizal SH, kasus Gordon Silalahi menunjukkan pola yang tidak biasa sejak awal.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Batu Ampar, di mana polisi tidak menemukan unsur pidana. Namun, kasus kemudian berpindah ke Polresta Barelang, bahkan sempat dilakukan gelar perkara khusus di Polda Kepri, sebelum akhirnya kembali ke Polresta.
Proses yang berlarut-larut ini menimbulkan kecurigaan. Anrizal menyebutkan, “Proses berjalan 3 tahun baru naik ke pengadilan. Kami menduga ada kriminalisasi.”
Permasalahan ini bermula dari proyek pemasangan jaringan air di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon Silalahi, sebagai pihak yang mengerjakan proyek untuk PT Cipta Nusa Propertindo, telah menyelesaikan pekerjaannya selama enam bulan.
Meskipun kesepakatan nilai jasa secara lisan sebesar Rp30 juta, Gordon hanya menerima Rp20 juta.
Masalah muncul ketika Ikhwan Nasution melaporkan Gordon ke polisi. Pelaporan ini terjadi setelah adanya keterlambatan pemasangan jaringan yang sebenarnya menjadi tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam, bukan Gordon. Pembayaran Rp20 juta inilah yang kemudian dijadikan dasar pelaporan hukum.
Kasus Gordon telah memicu solidaritas dari berbagai kalangan. Bangun Panjaitan menyebutkan, mahasiswa, wartawan, dan tokoh masyarakat turut bersimpati dan menuntut keadilan. Marga Panjaitan menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses persidangan.
“Proses di pengadilan akan kita kawal. Kami berharap berjalan adil, bahkan kami siap turun langsung ke persidangan,” ujar Bangun.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terkait dugaan pemaksaan perkara kepada Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian serta Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra SH MH melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban.
Kronologi Kasus Gordon Silalahi
2022: Gordon Silalahi menyelesaikan pekerjaan jaringan air.
2022: Gordon dilaporkan oleh Ikhwan Nasution.
2022-2025: Kasus bergulir antara Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dan Polda Kepri. 2025: Kasus naik ke pengadilan. [ALBAB]