Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau — Dalam sebuah praktik yang meresahkan, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang gerensi” marak terjadi di Pelabuhan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pungutan ini diduga ditujukan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di Malaysia, khususnya mereka yang menggunakan paspor biasa atau paspor turis. Praktik ini diduga melibatkan oknum-oknum yang bekerja sama dengan agen-agen tak resmi, dan terjadi di bawah pengawasan yang terkesan longgar dari pihak berwenang, termasuk Petugas Imigrasi.
Mekanisme dan Dampak Praktik ‘Uang Gerensi’
Investigasi menunjukkan bahwa calon PMI diwajibkan membayar sejumlah uang yang disebut “uang gerenti,” yang nominalnya bervariasi antara Rp1.050.000 hingga Rp1.200.000 per orang. Salah satu calon pekerja yang berhasil diwawancarai secara anonim mengungkapkan, “uang gerensi ada bang tadi saya di ambil, Rp1.200.000.” Uang ini jauh melebihi harga tiket kapal ke Malaysia yang diperkirakan sekitar Rp500.000. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp550.000 hingga Rp700.000 per orang yang dipertanyakan peruntukannya.
Praktik ini tergolong ilegal, mengingat penggunaan paspor turis untuk bekerja di luar negeri melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.
Imigrasi memiliki tugas utama untuk mengawasi dan menindak WNI yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural, termasuk dengan menindak mereka yang menggunakan paspor turis untuk bekerja. Namun, fenomena ini justru terjadi di depan mata petugas yang seharusnya mengawasi.
Dugaan Keterlibatan dan Pembiaran Petugas Imigrasi.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Imigrasi di Pelabuhan Karimun, yang diidentifikasi sebagai Jamal, memberikan tanggapan yang terkesan menghindar.
Pertanyaan mengenai dugaan kerja sama antara Imigrasi dan agen-agen pungli di pelabuhan tidak mendapat jawaban yang tegas. Sikap ini, ditambah dengan ketiadaan tindakan nyata terhadap praktik yang sudah beberapa kali diberitakan, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran, atau bahkan kerja sama terselubung.
Sikap diam ini sangat kontras dengan tugas dan tanggung jawab Imigrasi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah WNI bekerja secara ilegal di luar negeri. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merugikan para calon pekerja secara finansial, tetapi juga menempatkan mereka dalam posisi rentan terhadap eksploitasi di negara tujuan.
Seruan untuk Tindakan Tegas
Menanggapi fenomena ini, Arman Purba SH, dari Perkumpulan Jaringan Aspirasi Rakyat (JASRA) PAC Kabupaten Karimun, menegaskan bahwa pengambilan “uang gerenti” ini adalah dugaan pungli dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mendesak Imigrasi Karimun untuk mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang terlibat.
“Kita meminta Imigrasi Karimun mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang meminta uang gerenti,” tegasnya. Lebih lanjut, ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permasalahan ini secara serius, mengingat praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia.
Fenomena ini menjadi sebuah studi kasus yang mendesak untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Pertanyaan kritisnya adalah, sejauh mana praktik ilegal ini telah mengakar, dan apakah ada komitmen dari pihak berwenang untuk memberantasnya sampai ke akarnya?. [SAJIRUN, S]




































