JPU Kejari Kabupaten Semarang Tanganin Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 20:39 WIB

50283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Kabupaten Semarang: Tim Jaksa Penyidik (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi tahap II (Dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus Bank Plat Merah dengan kerugian negara mencapai 3,4 miliyar lebih Senin (14/7/2025) di Kantor Kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi S.H., M.H kepada metropolis.id mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka RCS dan tersangka KFA telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (P-21) diperoleh data dan uraian perbuatan yakni sebagai berikut.

“Kita akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 di Lapas Kelas II.A Ambarawa, setelah itu Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan pada Tindak Pidana Korupsi Semarang,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tersangka RCS dan Tersangka KFA disangka dengan pasal dakwaan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Murka di Klaten: "Vampir Ekonomi" Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat

Dari hasil penyidikan, lanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Negeri Kabupaten Semarang diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan RCS dan KFA sebagai Tersangka.

Dijelaskannya, peran tersangka KFA yaitu memprakarsai 71 (tujuh puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan
kredit fiktif.

“Atas perbuatan Tersangka KFA menimbulkan kerugian negara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten
Semarang Tahun 2021-2023 Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor
05/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 2.004.976.688,- (dua milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Little Known Facts About Movie - And Why They Matter

Sedangkan peran tersangka RCS yaitu memprakarsai 91 (sembilan puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tampilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur.

“Atas perbuatan tersangka RCS menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten Semarang Tahun 2021-2023 Auditor
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 04/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 1.467.113.548,- (satu milyar empatratus enam puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

Disebutkannya lagi, bahwa atas perbuatan tersangka RCS dan KFA menimbulkan kerugian negara
dengan total sebesar Rp 3.472.090.236,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

Berita Terkait

PWI Kembali Utuh: Pengukuhan Akhmad Munir di Monumen Pers Jadi Simbol Rekonsiliasi
Ratusan Karangan Bunga Mengawal Spirit 1946: PWI Pusat Membangun Pondasi Baru Di Titik Nol Sejarah Pers
Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030
Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PTSL Tahun 2020
Presiden Prabowo Murka di Klaten: “Vampir Ekonomi” Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok yang Diresmikan Presiden Prabowo di Klaten
Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa: Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan Dimulai!
Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB