Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 20:04 WIB

5092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Kabupaten Semarang: Tim Jaksa Penyidik (JP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi tahap II (Dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana korupsi kasus Bank Plat Merah dengan kerugian negara mencapai 3,4 miliyar lebih Senin (14/7/2025) di Kantor Kejaksaan setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi S.H., M.H kepada metropolis.id mengatakan, dari hasil penelitian berkas perkara atas nama tersangka RCS dan tersangka KFA telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan (P-21) diperoleh data dan uraian perbuatan yakni sebagai berikut.

“Kita akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 02 Agustus 2025 di Lapas Kelas II.A Ambarawa, setelah itu Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan pada Tindak Pidana Korupsi Semarang,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum, Tersangka RCS dan Tersangka KFA disangka dengan pasal dakwaan yakni, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Dari hasil penyidikan, lanjutnya yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., M.H. bersama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Negeri Kabupaten Semarang diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan RCS dan KFA sebagai Tersangka.

Dijelaskannya, peran tersangka KFA yaitu memprakarsai 71 (tujuh puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tempilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur, serta pengajuan
kredit fiktif.

“Atas perbuatan Tersangka KFA menimbulkan kerugian negara
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten
Semarang Tahun 2021-2023 Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor
05/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 2.004.976.688,- (dua milyar empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah),” jelasnya.

Baca Juga :  Achmad Sholeh Nahkodai PD IWO Kabupaten Tegal Periode 2025 - 2030

Sedangkan peran tersangka RCS yaitu memprakarsai 91 (sembilan puluh satu) kredit yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan modus berupa topengan, tampilan, pemakaian setoran/ angsuran, dan pemakaian uang pelunasan para debitur.

“Atas perbuatan tersangka RCS menimbulkan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Unit Bedono Kantor Cabang Ungaran Kabupaten Semarang Tahun 2021-2023 Auditor
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 04/LHP/M.3.7/H.II.3/06/2025 Tanggal 25 Juni 2025, didapatkan hasil sebesar Rp. 1.467.113.548,- (satu milyar empatratus enam puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

Disebutkannya lagi, bahwa atas perbuatan tersangka RCS dan KFA menimbulkan kerugian negara
dengan total sebesar Rp 3.472.090.236,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluh dua juta sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).

Berita Terkait

PWI Kembali Utuh: Pengukuhan Akhmad Munir di Monumen Pers Jadi Simbol Rekonsiliasi
Ratusan Karangan Bunga Mengawal Spirit 1946: PWI Pusat Membangun Pondasi Baru Di Titik Nol Sejarah Pers
Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030
Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PTSL Tahun 2020
Presiden Prabowo Murka di Klaten: “Vampir Ekonomi” Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok yang Diresmikan Presiden Prabowo di Klaten
Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa: Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan Dimulai!
JPU Kejari Kabupaten Semarang Tanganin Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:42 WIB

Santri Berprestasi di Lapangan Hijau: SMA dan SMP Dayah Perbatasan Minhajussalam Raih Juara 1 Mini Soccer Kapolres Cup II

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Diduga Berawal dari Cekcok, Warga Simpang Kiri Laporkan Kasus Penganiayaan dan Perusakan Mobil ke Polres Subulussalam

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Subulussalam Menggugat: Ketika Kaca Pecah Mobil Menjadi Simbol Demokrasi yang Terluka

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasi Intel Kejari Subulussalam Lakukan Pengawasan Proyek Revitalisasi SMA Muhammdiyah

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Santri Dayah Perbatasan Minhajussalam Harumkan Nama Subulussalam di Ajang MQKI 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana BOS Tingkat SMA, SMK/SLB Se-Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025 Resmi Dibuka

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Warga Desa Darul Makmur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Penuh Khidmat

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Aksi Barbar di Subulussalam, Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Pers

Minggu, 19 Okt 2025 - 19:23 WIB