Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:34 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungkap Kasus TP Perlindungan Data Pribadi Polda Bali Amankan 6 Orang Tersangka

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

oposisinews86.com – DENPASAR |Direktur Reserse Siber Polda Bali Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., Didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan para Kasubdit Ditressiber, konfrensi pers di gedung Ditsiber, pada rabu 9/7/2025.

KBP Ranefli menerangkan Ditressiber Polda Bali berhasil ungkap tindak pidana perlindungan data pribadi, TKP Jl. Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih No. 12 Sesetan Denpasar Selatan.

Dari TKP berhasil mengamankan 6 orang pelaku dengan modus operandi ;
Mengumpulkan data pribadi masyarakat berupa KTP (Kartu Tanda Peduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Rekening Bank yang selanjutnya dijual kepada seseorang berinisial M yang diduga berada di luar negeri (kamboja).

Kronologis pengungkapan :
Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat 4 Juli 2025 dimana terdapat aktifitas beberapa orang yang mengumpulkan data pribadi berupa KTP, KK dan Rekening Bank, dimana para pelaku mengajak orang-orang untuk membuat rekening Bank dan setiap rekening yang berhasil dibuat dibayar pelaku dengan harga berkisar Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. rupiah
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Ditressiber dipimpin AKP Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di peroleh informasi beralamat di Jl. Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan (TKP), setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bertemu dengan pelaku berjumlah 6 orang.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Dan Pemuda Pemdes Tebias Gelar Sosialisasi Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Selanjutnya Tim melakukan interogasi awal dan diperoleh keterangan bahwa para pelaku/ tersangka yang dikendalikan oleh tersangka an.CP melakukan pekerjaan untuk mencari orang yang mau membuat rekening Bank kemudian para Nasabah tersebut di pandu oleh tersangka untuk melakukan pembukaan rekening dan selanjutnya terhadap rekening tersebut dibayar dengan harga Rp. 300.000. s/d Rp. 500.000. Per Rekening.
Selain Data rekening para tersangka juga mengumpulkan data KTP dan KK yang selanjutnya dikompulir oleh tersangka an.SP kemudian data tersebut dikirimkan kepada tersangka an.CP melalui Whatsapp sedangkan untuk Hanphone/HP yang digunakan untuk membuat Rekening beserta data Rekening lainnya, diantarkan secara manual ke alamat tersangka an.CP.
Menurut pengakuan tersangka an.CP data-data tersebut akan dikirimkan kepada seseorang dengan inisial M yang diduga berada di luar negeri (Kamboja).

Para tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sejak bulan September 2024 sampai saat ini sudah mengumpulkan ratusan data Rekening dan data pribadi nasabah, para tersangka menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut akan dipergunakan untuk vallas saham, termasuk penampungan dana judi online dan pengelabuan pajak tahunan (SPT), para tersangka menerima upah sebesar Rp. 500.000. s/d Rp. 1.000.000. Per Rekening

Adapun ke-6 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Polda Bali ;
1.an.CP, laki-laki 44 thn asal surabaya Jatim peran sebagai pemilik (Leader).
2.an. SP, perempuan 21 thn, asal Denpasar peran sebagai admin dan marketing.
3.an.RH, laki-laki 43 thn asal balikpapan peran sebagai marketing.
4.an.NZ, laku-laki 21 thn asal situbondo Jatim peran sebagai marketing.
5.an. FO, laki-laki 24 thn asal pontianak peran sebagai marketing.
6.an.PF, perempuan asal buleleng dengan peran sebagai marketing.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Tim Gabungan Polres Karimun Berhasil Mengungkap Kasus Peristiwa Pembunuhan Seorang Ibu Di Jalan Gang M. Daud Kelurahan Tanjung Batu Kota Kec. Kundur

Barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya :
90 buah Handphone berbagai merek (diantaranya 15 HP sudah teregistrasi mobile banking), 16 ATM dan 2 buku tabungan berbagai Bank dan 5 buah buku yang berisi cacatatan pesanan costumer.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 65 ayat (1),Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi tentang Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).

Kasus ini masih terus kita kembangkan karena ada 1 orang lagi inisial M yang masih buron.

Berdasarkan kejadian tersebut Polda Bali menghimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KK, KTP, No Rekening termasuk Pin ATM Bank, selalu waspada jangan memberikan data-data penting tersebut kepada orang yang tidak/baru kita kenal, ungkap Dirressiber.

Berita Terkait

DPC PJI Bojonegoro Tasyakuran 27 Tahun PJI dan HUT ke 1 DPC Bojonegoro
Ironis!! Dituduh Curi Dokumen di Hotel Miliknya, Pasutri Pemilik Hotel Menjerit Cari Keadilan
Kapolres Badung Ajak Lapisan Masyarakat Manfaatkan Layanan SIM di Satpas Badung
Pengabdian dan Prestasi, Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Purna Tugas
DARAH PENGKHIANAT G30S/PKI, DALAM LUKA KOLEKTIF DAN TANTANGAN GENERASI MUDA
Selamat Menempuh Hidup Baru, Do,a Terbaik Untuk Kedua Mempelai Semoga Terpilih Menjadi Pasangan yang Bahagia
FISIP Unwar Gelar Pengabdian Masyarakat di Desa Lebih: Aksi Bersih Pantai hingga Edukasi Lingkungan
Dipandang Perlu Pemerintah dan DPR Dapat Mencari Solusi Lain untuk Meningkatkan Efektivitas Perampasan Aset Terpidana Korupsi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:42 WIB

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB