Penyelundupan “Lampu Merah” di Karimun: Along Diduga Kebal Hukum, Bea Cukai Bungkam!

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

50887 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Isu “lampu merah” atau pengetatan impor barang dari luar negeri dan Batam ke Karimun belakangan ini gencar beredar.

Namun, seolah menjadi angin lalu bagi Along, seorang pengusaha yang diduga kuat kebal hukum.

Meski larangan makin ketat, barang-barang miliknya diduga masih terus membanjiri Karimun tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim awak media melakukan investigasi lapangan di sekitar Pantai Pak Imam.

Pemandangan mencengangkan tersaji di pelabuhan tersebut: aktivitas pembongkaran barang dari kapal berlangsung terang-terangan.

Tumpukan kardus dan karung siap didistribusikan ke berbagai toko. Ketika awak media menanyakan kepada Atak, pemilik pelabuhan, dengan santai ia menyebutkan: “Barang ini milik Along.”

Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar:

mengapa di tengah gencarnya pengetatan, Along bisa melenggang bebas?
Lartas: Aturan di Atas Kertas?

Baca Juga :  Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Perlu diingat, masuknya barang dari luar negeri diatur ketat dalam kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum yang bertujuan melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, keamanan nasional, dan perekonomian negara.

Landasan hukumnya jelas:

Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur detail tata cara masuk dan keluar barang.

Peraturan Menteri Perdagangan: Merinci barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya.

Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan ketentuan kepabeanan, termasuk bea masuk dan pajak.

Semua barang lartas wajib memiliki izin khusus dan melunasi bea masuk serta pajak yang sesuai. Namun, praktik di lapangan seakan berbanding terbalik dengan teori di atas kertas.

Bea Cukai Bungkam: Ada Apa?

Upaya konfirmasi awak media kepada Boby, salah seorang petugas Bea Cukai, melalui pesan WhatsApp, menemui jalan buntu.

Baca Juga :  Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai.

Kebisuan ini justru menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di benak masyarakat: Ada apa di balik kebungkaman Bea Cukai? Apakah ada praktik pembiaran? Atau bahkan, “permainan” di baliknya?

Masyarakat Karimun mendesak agar instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, tidak lagi menutup mata. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu.

 

Tindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan biarkan segelintir pengusaha “kebal hukum” merusak tatanan dan merugikan negara.

Apakah “lampu merah” ini hanya berlaku bagi pengusaha kecil, sementara pemain besar seperti Along tetap bisa menikmati “jalur hijau” VIP? Kita tunggu gebrakan nyata dari penegak hukum. [Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru