Penyelundupan “Lampu Merah” di Karimun: Along Diduga Kebal Hukum, Bea Cukai Bungkam!

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

50757 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Isu “lampu merah” atau pengetatan impor barang dari luar negeri dan Batam ke Karimun belakangan ini gencar beredar.

Namun, seolah menjadi angin lalu bagi Along, seorang pengusaha yang diduga kuat kebal hukum.

Meski larangan makin ketat, barang-barang miliknya diduga masih terus membanjiri Karimun tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim awak media melakukan investigasi lapangan di sekitar Pantai Pak Imam.

Pemandangan mencengangkan tersaji di pelabuhan tersebut: aktivitas pembongkaran barang dari kapal berlangsung terang-terangan.

Tumpukan kardus dan karung siap didistribusikan ke berbagai toko. Ketika awak media menanyakan kepada Atak, pemilik pelabuhan, dengan santai ia menyebutkan: “Barang ini milik Along.”

Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar:

mengapa di tengah gencarnya pengetatan, Along bisa melenggang bebas?
Lartas: Aturan di Atas Kertas?

Baca Juga :  Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh

Perlu diingat, masuknya barang dari luar negeri diatur ketat dalam kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum yang bertujuan melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, keamanan nasional, dan perekonomian negara.

Landasan hukumnya jelas:

Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur detail tata cara masuk dan keluar barang.

Peraturan Menteri Perdagangan: Merinci barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya.

Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan ketentuan kepabeanan, termasuk bea masuk dan pajak.

Semua barang lartas wajib memiliki izin khusus dan melunasi bea masuk serta pajak yang sesuai. Namun, praktik di lapangan seakan berbanding terbalik dengan teori di atas kertas.

Bea Cukai Bungkam: Ada Apa?

Upaya konfirmasi awak media kepada Boby, salah seorang petugas Bea Cukai, melalui pesan WhatsApp, menemui jalan buntu.

Baca Juga :  Kapolres dan Plt. Bupati Karimun Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai.

Kebisuan ini justru menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di benak masyarakat: Ada apa di balik kebungkaman Bea Cukai? Apakah ada praktik pembiaran? Atau bahkan, “permainan” di baliknya?

Masyarakat Karimun mendesak agar instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, tidak lagi menutup mata. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu.

 

Tindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan biarkan segelintir pengusaha “kebal hukum” merusak tatanan dan merugikan negara.

Apakah “lampu merah” ini hanya berlaku bagi pengusaha kecil, sementara pemain besar seperti Along tetap bisa menikmati “jalur hijau” VIP? Kita tunggu gebrakan nyata dari penegak hukum. [Bersambung]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:42 WIB

Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik

Kamis, 11 September 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024

Minggu, 7 September 2025 - 20:50 WIB

Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera

Senin, 21 Juli 2025 - 23:50 WIB

Visi Berani Jurnalis Agus Suriadi: Wujudkan Batu Sumbang Maju dengan 14 Program Unggulan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:54 WIB

Masa Depan Gemilang Batu Sumbang dengan Agus Suriadi

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:57 WIB

Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal

Senin, 23 Desember 2024 - 00:48 WIB

Berkunjung ke Dayah Budi Malikussaleh Aceh Timur, Haji Uma Motivasi Para Santri

Minggu, 22 Desember 2024 - 08:21 WIB

Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur

Berita Terbaru