Karimun/Kepri – Isu “lampu merah” atau pengetatan impor barang dari luar negeri dan Batam ke Karimun belakangan ini gencar beredar.
Namun, seolah menjadi angin lalu bagi Along, seorang pengusaha yang diduga kuat kebal hukum.
Meski larangan makin ketat, barang-barang miliknya diduga masih terus membanjiri Karimun tanpa hambatan.
Pada Jumat, 20 Juni 2025, tim awak media melakukan investigasi lapangan di sekitar Pantai Pak Imam.
Pemandangan mencengangkan tersaji di pelabuhan tersebut: aktivitas pembongkaran barang dari kapal berlangsung terang-terangan.
Tumpukan kardus dan karung siap didistribusikan ke berbagai toko. Ketika awak media menanyakan kepada Atak, pemilik pelabuhan, dengan santai ia menyebutkan: “Barang ini milik Along.”
Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan besar:
mengapa di tengah gencarnya pengetatan, Along bisa melenggang bebas?
Lartas: Aturan di Atas Kertas?
Perlu diingat, masuknya barang dari luar negeri diatur ketat dalam kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas). Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi hukum yang bertujuan melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, keamanan nasional, dan perekonomian negara.
Landasan hukumnya jelas:
Undang-Undang Kepabeanan: Mengatur detail tata cara masuk dan keluar barang.
Peraturan Menteri Perdagangan: Merinci barang-barang yang dilarang dan dibatasi impornya.
Peraturan Menteri Keuangan: Menetapkan ketentuan kepabeanan, termasuk bea masuk dan pajak.
Semua barang lartas wajib memiliki izin khusus dan melunasi bea masuk serta pajak yang sesuai. Namun, praktik di lapangan seakan berbanding terbalik dengan teori di atas kertas.
Bea Cukai Bungkam: Ada Apa?
Upaya konfirmasi awak media kepada Boby, salah seorang petugas Bea Cukai, melalui pesan WhatsApp, menemui jalan buntu.
Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai.
Kebisuan ini justru menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar di benak masyarakat: Ada apa di balik kebungkaman Bea Cukai? Apakah ada praktik pembiaran? Atau bahkan, “permainan” di baliknya?
Masyarakat Karimun mendesak agar instansi berwenang, khususnya Bea Cukai, tidak lagi menutup mata. Tegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Tindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan biarkan segelintir pengusaha “kebal hukum” merusak tatanan dan merugikan negara.
Apakah “lampu merah” ini hanya berlaku bagi pengusaha kecil, sementara pemain besar seperti Along tetap bisa menikmati “jalur hijau” VIP? Kita tunggu gebrakan nyata dari penegak hukum. [Bersambung]