Diduga Selewengkan Dana BUMDes Rp. 150 Juta, Kejari Aceh Singkil Diminta Segera Periksa Gecik Lae Pinang.

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 15:35 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil – Masyarakat Desa Lae Pinang Kecamatan singkohor Kabupaten Aceh Singkil, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil agar memeriksa Gecik Lae Pinang Hartono, diduga kuat telah menyelewengkan dana BUMDesa senilai 150 juta lebih,tahun Anggaran Dana Desa 2023.

Sesuai aturan dan perundang-undangan Penyelewengan dana BUMDes adalah tindakan penyalahgunaan yang dapat dipidanakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mencegah dan memberantas korupsi dana BUMDes, semua pihak perlu bekerja sama. Pengawasan yang dilakukan secara terjadwal dan berkala dapat meminimalkan kemungkinan kelalaian dalam penggunaan dana BUMDes

Didalam Pasal yang mengatur tentang penyelewengan keuangan negara adalah di atur di Pasal 603 KUHP Baru, UU 1/2023. Pasal ini berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasiYang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Temu Ramah Oyon dan Hamzah Dengan Warga Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara

Kami meminta kepada pihak Kejari Aceh Singkil agar memanggil dan memeriksa kepala Desa Lae Pinang Hartono, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya diduga kuat beliau telah menyelewengkan dana BUMDes senilai 150 juta lebih,”kata Rahmad, warga Desa Lae pinang Jumat 8 November 2024.

“Kami mohon kepada aparat penegak hukum APH untuk melihat lagi di kasus ini demi tegaknya hukum dan berkeadilan negara kita Republik Indonesia ini, kami mengharapkan kepada penegak hukum tidak ada tebang pilih, berkeadilan,dan berintegritas,”kata nya.

Sebelum nya bendahara Bumdes Desa Lae Pinang,Indah, mengatakan bahwa hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada pengurus Bumdes Desa Lae Pinang.

Baca Juga :  PDAM Tirta Singkil Tidak Tepati Janji Untuk Aliri Air Bersih. Warga Akhirnya Protes

Berikut wawancara nya via WhatsApp Assalamualaikum ndah, sisa utang Gecik kemarin apa sudah dipulangkan apa belum ? Untuk pergerakan bumdes sudah sejauh mana ndah.

“Waalaikumsalam sisa hutang Desa belum lunasi untuk perkembangan belum ada informasi,untuk Dana masih dibekukan,”kata bendahara BUMDes Indah,baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi wartawan camat singkohor Fathurrahman, mengatakan bahwa,terkait hal ini kami dari pihak kecamatan sudah beberapa kali memanggil pengurus bumdes dan pengawas untuk segera menagih tunggakan sesuai dengan daftar diatas dan diselesaikan secara internal bumdes,” Kata Camat Singkohor pada Kamis (07/11/2024), Kemaren.

Kepala Desa Lae Pinang Hartono,saat dikonfirmasi wartawan,Rabu 6 November 2024. melalui via WhatsApp di nomor 0821-8044-7XXX. Hingga berita yang diturunkan belum ada keterangan resmi dari Gecik Lae Pinang Hartono tersebut. [ER.K]

Berita Terkait

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga
AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu
Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi
Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!
Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses
DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.
Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.
Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru