Polresta Barelang Berantas Judi Sabung Ayam Dan Dadu Goncang Di Sei Beduk.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 08:56 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam/Kepri – Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu goncang. Yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H, bertempat di Lapangan Apel Polresta Barelang pada Kamis sore (5/11/2024).

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di lokasi perjudian yang berada di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Dalam operasi ini, Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam juga berhasil diamankan. Mereka adalah AR (44) dan SW (75) yang bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai ceker.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini. Joki bertugas memegang ayam di arena sebelum dilepaskan untuk bertarung, sementara ceker bertugas mengumpulkan uang taruhan dari penonton yang terlibat dalam perjudian.

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polresta Barelang terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut. Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan pada pukul 20.20 WIB, menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, buku catatan angka dadu, dan beberapa set dadu.

Dari hasil operasi ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 170.000 dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, dan serta uang sebesar Rp. 10.250.000. Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, polisi juga mengamankan uang tunai dari ceker sebesar Rp. 800.000, uang tunai dari joki sebesar Rp. 50.000, serta total uang tunai sebesar Rp. 11.950.000 dan 14 ekor ayam aduan. Sat Reskrim Polresta Barelang juga mengamankan 85 (Delapan Puluh Lima) kendaraan roda dua dan 6 (enam) kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menyediakan gelanggang sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon maupun dari mulut ke mulut. Para pengelola mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain.

Baca Juga :  Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Robohkan Tempat Penyalahgunaan Narkoba Di Kampung Madani.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Batam. Kapolresta Barelang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya. “Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun. “Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 21 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru