BATAM – Banyaknya pemberitaan dari beberapa Media terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi jenis Bio Solar di dekat kawasan Batu Ampar Kota Batam kepulauan Riau.(25/8/2024).
Diduga Aktivitas yang di lakukan oleh salah satu berinisial N dan DD tersebut sudah lama dilakukan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di kota Batam.
Berbagai cara licik dan culas yang di lakukan oleh N dan DD dalam mendapatkan pasokan minyak bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
N dan DD sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya, Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari Masyarakat yang mengatakan kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namu apa yang kita saksikan sampai saat ini N dan DD tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum kota Batam, dan
Juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil investigasi awak Media yang sempat terhimpun dan terpublikasi di beberapa pemberitaan, keberadaan gudang atau bunker solar ilegal tersebut bukan hanya milik N dan DD saja tapi masih banyak di temukan di tempat tempat lain seperti di jembatan 2 milik P…A serta di dapur 12 Sagulung milik R.
Pihak Media sudah berupa mengkonfirmasi masalah tersebut di atas dengan pengusaha BBM tersebut, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada tanggapan. [TIM]