Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:11 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang Batam.

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Donald Tambunan, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar AKP Raden Bimo Dwi Lambang, STrk, SIK bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (26/07/2024)

Hari ini akan kita release Kejadian Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal Dunia yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib di Jalan Samping Bank BRI Jodoh Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinsial H (46 tahun) yang mana mempunyai hubungan dengan istri korban, pelaku berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang di bantu oleh Jatanras Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang.

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 03.30 Wib Korban S bertengkar dengan istri sirihnya Sdr. M, Lalu Sdri. M menemui pelaku H dikosannya dan mengatakan bahwa ia telah di pukul oleh korban.

Mengetahui hal tersebut pelaku H marah dan emosi, lalu pelaku dan sdri. M menemui korban yang sedang berada di Samping Bank BRI Sei Jodoh. Kemudian terjadilah cekcok antara pelaku dan korban, setelah itu pelaku mengambil pisau di motornya dan mendekati korban lalu menikam korban menggunakan benda tajam ke arah perut secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku bersama Sdri. M kabur meninggalkan tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motornya.

Baca Juga :  Meriahkan Hut RI Ke 80,Rutan Batam Ikuti Pawai Pembangunan Tingkat Kota Batam

Saksi sdr R melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda dibantu oleh masyarakat setempat untuk pertolongan pertama dan sesampainya di Rumah Sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan Hasil Visum Korban meninggal dunia akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 10 luka tusukan pada bagian perut sejumlah 3 tusukan, bagian dada sejumlah 4 tusukan, bagian punggung 2 tusukan, dan bagian leher 1 luka tusukan.

Motif Pelaku H melakukan Pembunuhan tersebut yaitu karna pelaku marah dan sakit hati karena selingkuhannya insial M mengaku telah di pukul oleh korban insial S yakni suami korban.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Kabupaten Langkat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan penangkapan ini di bantu oleh Satreskrim Polresta Barelang dan Jatanras Polda Kepri.

Saya juga mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat semua, Jika tidak ada informasi dari masyarakat, kasus in mungkin tidak terungkap secepat ini. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan keiahatan jalanan.

Baca Juga :  Kelurahan Bengkong Laut Kirim SP 1 Kepada Pemilik Kios Ilegal Di Buffer Zone, Dan Harus Segera Di Bongkar.

Setelah di lakukan penyelidikan tim berangkat ke Kab. Langkat dan selama 2 hari pelaku di kepung akhirnya di berhasil di tangkap di desa aman damai. Alhamdulillah dibantu oleh masyarakat disana, dengan jumlah masyakat kurang lebih 30 org dusun membantu menemukan pelaku, karna pelaku sempat melarikan diri.

Untuk status Sdri. Mumun sementara masih saksi, dan masih pengembangan jika ada indikasi ikut serta akan di tetapkan juga sebagai tersangka namun untuk sekarang masih menjadi saksi.

Polesta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kejahatan kepada pihak berwenang. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam.

Polresta Barelang juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan dan menjaga keamanan di & Kota Batam. “Mari kita bersama-sama menjaga kota kita agar tetap kondusif dan aman.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun penjara dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. [ALBAB]

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gulung Sindikat Penyelundupan Narkoba, Emas, dan Handphone
Deteksi Dini Gangguan Kemanan dan Ketertiban, Rutan Batam Laksanakan Razia Gabungan
Menyoal Pembiaran Tambang Ilegal: Apatisme Aparat dan Bahaya di Depan Mata
Sindikat penipuan hipnotis internasional terbongkar, dua WNA asal Tiongkok ikut terlibat
Kejanggalan di Balik Senyapnya Aparat: Game Zone 97 Beroperasi di Bawah Bayang-Bayang Dugaan Judi
Wakapolresta Barelang Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup di Kota Batam
Panji Perlawanan Berkibar, Gordon Silalahi Resmi Melancarkan Serangan Balik dengan Mengguncang Arena Pertempuran Hukum
Kapolda Kepri, Ketua Ombudsman RI Tinjau Dapur SPPG Polda Kepri

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB