Kapolresta Barelang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika Seberat 35,949,71 Gram Disertai Pemusnahan Barang Bukti Seberat 36,000,4 Gram.

alba

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:50 WIB

50357 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber: Humas Polresta Barelang.

BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 35.949,71 Gram, yang di dampingi oleh Walikota Batam H. Muhammad Rudi, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Ketua BNN Kota Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Ketua MUI, NU, FKUB, BPOM Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (02/07/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu yang di ungkap oleh Satresnarkoba selama Bulan Juni 2024, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini di ungkap dipenghujung jabatan saya sebagai Kapolresta Barelang, walaupun begitu saya tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Batam untuk menjaga Kota Batam tetap kondusif.

Laporan polisi yang pertama terjadi di Kos Kosan Jalan Bengkong Indah Bawah dengan mengamankan 3 orang pelaku berinisial RE, RT, dan EE, dengan mengamankan barang bukti berupa bungkus sabu dengan berat netto 94,94 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 78,46 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 1,59 Gram, 1 bungkus sabu dengan berat netto 0,72 Gram, kemudian 4 Unit HP, 1 buah kaleng rokok, 1 timbangan, gunting, pipet plastik, sendok, 1 set plastik transpran dan 1 bungkus plastik obat.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Malam Takbiran Idul Adha 1445 H di Tangerang.

Dari pengakuan tersangka EE, iya mendapat keuntungan dari menjual Narkotika tersebut sebesar Rp. 200.000 hingga Rp.400.000. Dan dari pengakuan tersangka RT, ia mendapat keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp. 20.000 hingga Rp. 50.000.

Laporan polisi yang kedua terjadi di jalan bawah jembatan marina kel. sambau kec. nongsa kota batam dan di depan supermarket superindo tanjung duren utara Jakarta barat.

Dengan mengamankan 3 orang tersangka berinisial EH, NH, AS dan mengamankn barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam-biru Sport yang didalamnya terdapat 18 paket/bungkus yang dibalut plastic putih dan hitam yang didalamnya terdapat Narkotika jenis serbuk kristal sabu dengan berat Netto 18,409 Kg dan 1 buah tas Jinjing Travel warna biru yang didalamnya terdapat 17 paket/bungkus yang dibalut plastic warna putih dan hitam dengan berat Netto 17,365 Kg.

Peran para tersangka yakni tersangka EH Menerima barang BOS (DPO) dari Malaysia melalui jalur laut, yang mana kemudian terhadap Narkotika Jenis Serbuk Krital sabu tersbut akan dibawa ke Jakarta Barat melalui Jalur laut sesuai dengan arahan dari si BOS (DPO). kemudian peran tersangka NA mengetahui bahwa pekerjaan suaminya EH menerima Narkotika Jenis Serbuk Krital sabu, dan NA Menerima uang yang diberikan oleh BOS (DPO) untuk keberangkatan ke Jakarta Barat, Narkotika tersebut akan di bawa ke Jakarta Barat. Dan peran tersangka AS menjemput Narkotika Jenis sabu tersebut dari tersangka EH dan menyimpan Narkotika Jenis sabu tersebut untuk di edarkan kembali di Jakarta.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan 8 Pejabat Polresta Barelang

Apabila tersangka EH berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta Barat di janjikan upah sebesae RP.150.000.000.- begitu juga tersangka AS dijanjikan upah sebesar RP.300.000.000.-

Kemudian di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36.000,4 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 36.000,4 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan sebanyak 360.004 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. [Albab]

Berita Terkait

Kasus Planet Batam Masih Menyisakan Tanda Tanya, Ismail Desak Bareskrim Jelaskan Perkembangan Pengejaran Dua DPO
IRJEN POL SUHENDRI RESMI JADI KAPOLDA KEPRI, KOMJEN POL ASEP SAFRUDIN EMBAN AMANAH BARU SEBAGAI KABARESKRIM
Putusan PN Karimun Diminta Segera Dihormati, Ketua IKABSU Soroti Kewajiban Rp55,4 Juta dalam Perkara Pengelolaan Parkir
Toleransi Pembayaran Tak Berujung Pelunasan, PT Putra Dairi Karimun Tempuh Jalur Hukum
Bupati Karimun Hadiri Peringatan Hari Jantung Sedunia 2026
BUPATI KARIMUN PIMPIN UPACARA HUT KE-81 PMI, TEKANKAN SEMANGAT KOLABORASI DAN KEPEDULIAN KEMANUSIAAN
Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:45 WIB

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Babinsa Lunyuk Dorong Semangat Sportivitas Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB