Polda Kepri Serius Dalam Upaya P4GN.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 23:34 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

Batam – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan Jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Polda Kepri berhasil mengungkap 6 Kasus dengan menangkap 14 Orang Tersangka (13 Pria dan 1 Wanita) serta dilakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkoba. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Mei 2024 di wilayah hukum Polda Kepri yang digelar di Lobby Mapolda Kepri. Kamis (6/6/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, S.H., Kakanwil Bea Cukai Batam Rizal, S.H., Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari, S.Si, Apt., Kasi PB3R Kejari Kota Batam Salomo Saing S.H., M.H. dan Ketua LSM GRANAT Syamsul Paloh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja yang luar biasa dari Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Baca Juga :  OPS Patuh LK 2024 Wakapolres Pimpin pemeriksaan surat kendaraan bermotor seluruh personil polres meranti

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 kasus terkait peredaran narkoba serta mengamankan 14 tersangka, yang terdiri dari 13 pria WNI dan 1 wanita WNI, mencerminkan komitmen yang kuat dari Polda Kepri dalam memberantas kejahatan terkait narkotika. Selama periode Bulan Mei tahun 2024, Polda Kepri juga berhasil amankan barang bukti narkoba sebanyak 4.680 gram sabu, 35,306 Liter Sabu Cair, 2.900,61 gram ganja kering, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five.

“Dari keberhasilan pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkotika oleh Polda Kepri, yang melibatkan penyitaan sabu kristal padat seberat 4.680 gram, sabu cair seberat 35,306 liter, 2.900,61 gram daun ganja kering, dan 150 butir narkoba Happy Five, negara telah berhasil menyelamatkan sebanyak 479.150 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Jumlah ini mencerminkan komitmen dan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah dampak merugikan narkotika terhadap kesehatan dan keamanan sosial,” Jelas Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

“Lebih lanjut adanya Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau. Yang mana tempo hari terdapat salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menggerebek sebuah pabrik pembuatan sabu cair. Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair, yang ditampilkan dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  Dugaan Pemakaian Mobil Dinas BP. 8095 K. Di Salah Gunakan

Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkoba, tetapi juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepulauan Riau bahwa pihak berwenang tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran gelap narkotika.,” Ucap Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K.

Adapun para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 112 Ayat (2) menyatakan bahwa memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimum ditambah 1/3. Pasal 132 Ayat (1) menetapkan bahwa percobaan atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika dihukum sama dengan tindak pidana narkotika itu sendiri. []

Berita Terkait

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting
DPC LPAK RI Karimun Siap Jadi Kontrol Sosial, Awasi Penggunaan Anggaran dan Terima Aduan Masyarakat
Bupati Karimun Resmi Buka MTQ Ke-IV Kecamatan Selat Gelam, Dorong Penguatan Nilai Al-Qur’an dan Pembangunan Infrastruktur
Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah
Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan
Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan
Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun
Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:25 WIB

‎Kasdim 1607/Sumbawa Turut Sambut Panglima Korps Marinir pada Kunjungan Kerja di Sumbawa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

Babinsa Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Baru Berjalan Aman dan Tertib

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:53 WIB

Dukung Generasi Berprestasi, Danramil Empang Hadiri Kelulusan MTsN 2 Sumbawa

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:24 WIB

Warga Merasa Tenang, Koramil 1607-04/Alas Aktif Patroli Jaga Kamtibmas Wilayah

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:33 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Perkuat Kamtibmas di Lenangguar

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:15 WIB

‎Babinsa Sepukur Aktif Dampingi Pengecekan Mata Air untuk Empat Desa

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:09 WIB

Langkah Pembenahan Zulfahmy di Inspektorat Aceh Tenggara Meningkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Bergerak di Malam Hari Demi Stabilitas Keamanan Wilayah

Berita Terbaru