Oknum Mantan Kadisbun Aceh Utara Diduga Terlibat Proyek PSR Fiktif

REDAKSI 2

- Redaksi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:14 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH UTARA – Ribuan hektar Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) Program Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Aceh Utara sejak tahun 2019 hingga 2023 diduga Fiktif.

Sumber media ini di kalangan petani sawit Aceh Utara menyebutkan, Program ini dikelola oleh sedikitnya 39 Kelompok tani dan tiga Koperasi di bawah koordinator Oknum mantan Kadisbun Aceh Utara, Basri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Operandi yang dilakukan, oknum Basri membentuk puluhan kelompok tani yang anggotanya terdiri dari anggota keluarganya termasuk anak kandung, istri dan kerabat dekat lainnya sebagai pengurus dan anggota kelompok,kendati mereka tidak punya kebun sawit.

Program peremajaan sawit (Replanting) itu seyogyanya dilakukan kepada tanaman sawit rakyat yang tidak berbuah lagi yang umurnya diatas 25 tahun keatas, namun yang dilakukan oleh Oknum mantan Kadisbun Basri itu adalah kebun milik keluarga dan kerabat dengan mengajukan data lahan dan kelompok tani Fiktif, Sedangkan untuk petani yang sebenarnya membutuhkan peremajaan sawitnya tidak tersentuh program itu.

Disebutkan sumber tadi, program tersebut menggunakan dana hibah dengan anggaran Rp.25 Juta per-hektar. Luas lahan yang difiktif oleh oknum tersebut bekerjasama dengan beberapa oknum ketua kelompok dari berbagai kecamatan di Aceh Utara itu disebut-sebut mencapai 5 ribu hektar lebih dari luas keseluruhan lahan petani sawit yang mencapai 18.187 hektar.

Baca Juga :  Kawanan Remaja yang Viral Berfoto Pakai Senjata Tajam di Aceh Utara diamankan Polisi

Sementra mantan Kadis Perkebunan Basri, yang diduga actor utama pelaku rekayasa peremajaan sawit rakyat dengan cara membuat kelompok fiktif dan lahan fiktif untuk peremajaan sawit rakyat ketika dihubungi wartawan mengaku sedang berada di Medan.

Dalam menjawab wartawan,Basri mengaku kalau kelompok tani yang dibentuknya beranggotakan Istri, anak dan keluarga serta kerabat dekatnya.

“Yang penting ada KTP, walaupun tidak ada lahan tidak masalah dan dibenarkan dalam aturan,” kata Basri seraya meminta wartawan tidak membesar-besarkan masalah ini.

“Tolong ya jangan diberitakan dulu,tunggu saya pulang nanti kita bicarakanan,” kata Basri seraya menyatakan dirinya sudah pensiun.

Diperoleh informasi dari Dinas Perkebunan Aceh Utara,dalam program PSR itu,Dinas perkebunan Aceh Utara tidak punya kewenangan dalam hal tersebut.Dinas hanya mengusulkan proyek tersebut,lepas itu tidak lagi punya wewenang apa-apa.Pembayaran biaya Replanting dan lain-lain langsung dilakukan antara BPDPKS dengan kelompok tani tanpa dilibatkan Dinas,sebut sumber-sumber terpercaya di Disbun Aceh Utara.

Baca Juga :  13 Kecamatan Terdampak Banjir di Aceh Utara Terima Bantuan Dari Sekda

Diselidiki Polda Aceh

Sebuah sumber dari kalangan penegak hukum menyebutkan,Tim dari Dirreskrimsus Polda Aceh, sedang memulai penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang kegiatan peremajaan sawit rakyat di yang diduga dilakukan Oknum mantan Kadisbun Basri sepanjang 2018-2023.

Kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Tim Polda Aceh telah memintai keterangan saksi-saksi di Aceh Utara, Tak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat Pihak penyidik juga segera memeriksa Oknum Mantan Kadisbun Aceh Utara, Basri yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus yang merugikan keuangan Negara itu.” kata sumber yang enggan dipublikasikan namanya itu.

Sumber itu mengatakan kegiatan PSR tersebut dilaksanakan sejak 2018 hingga 2024. Sedianya, peremajaan pohon sawit ini disalurkan untuk sejumlah kelompok tani di Aceh Utara dengan nilai bantuan bervariasi, mulai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per hektar. Namun di lapangan oknum Mantan Kadis perkebunan Basri melakukan penyalahgunaan Wewenangnya dengan cara membuat kelompok dan lahan fiktif dan melibatkan anak, istri dan keluarga dekatnya sebagai anggota, kendati mereka tidak punya lahan kebun sawit. (Tim)

Berita Terkait

Dapur MBG Rampung, Siswa Geureudong Pase Masih Menanti: Program Gizi Tertahan Tanpa Kepastian
Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Optimalisasi Irigasi Mamak-Kakiang

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sinergi TNI dan PKK Jadi Pilar Penguatan Keluarga dalam Mewujudkan Sumbawa Sejahtera

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Babinsa Koramil Lape-Lopok Ajak Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kebersihan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dukung Kesejahteraan Warga, Serma Sukardi Ikuti Sosialisasi Kebijakan Desil di Moyo Utara

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Boost Your Casino Loyalty: Strategies for Keeping Players Engaged

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:26 WIB

Odkrijte Skrivnosti Uspeha v Svetu iger na Sankra.si

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:50 WIB

As Histórias Incríveis dos Campeões que Mudaram o Poker para Sempre

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB

NASIONAL

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:33 WIB