Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light.

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:14 WIB

50261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.
Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.
*Bagaimana Cara Kerja ETLE*
Untuk diketahui, cara  kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.[]
Sumber: Humas Polda Aceh.
Baca Juga :  Kajati Aceh Ingatkan CPNS: Disiplin dan Integritas Kunci Sukses

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:53 WIB

Jika Sukarela, Mengapa Dipatok Rp1 Juta?” Polemik Iuran AC di SMAN 3 Putra Bangsa Menggelinding

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:39 WIB

Banjir Putuskan Akses Badak dan Aih Bobok, Aktivitas Warga Lumpuh Total

Senin, 22 Juni 2026 - 15:34 WIB

Diziarahi Warga, Diabaikan Negara: Fasilitas Makam Tgk Chiek di Matjang Membusuk Dimakan Usia

Senin, 22 Juni 2026 - 11:06 WIB

Krueng Mbang Menenun Kemandirian dari Sawit dan Peternakan Rakyat

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:01 WIB

Saat Desa Menjaga Akhlak: Tradisi Mengaji Tetap Hidup di Suka Damai

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:16 WIB

SDN 3 Geureudong Pase: Murid Belajar di Teras, Pagar Sekolah Tinggal Nama

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:20 WIB

Menggema Aceh Utara Bangkit! Bupati dan Wabup Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kapolres Gayo Lues Rotasi Pejabat Utama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Berita Terbaru