316 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Idi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 10 April 2024 - 16:31 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Sekitar 316 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Idi mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pemberian remisi ini adalah hal rutin yang dilakukan pada setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan, Rabu (10/04/2024).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya kali ini dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia. Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Irhamuddin menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Idi yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Baca Juga :  Kapolres Gayo Lues yang Diwakili Kasatbinmas Hadiri Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas tingkat SMA/SMK

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Irhamuddin menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 316 WBP yang dapat remisi, Rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 316 orang yakni, 66 orang mendapat remisi 15 hari, 211 orang mendapat remisi 1 bulan, 36 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Lebaran, Polres Aceh Timur Laksanakan Operasi Ketupat Seulawah 2024

Lanjutnya, Kepala Lapas Idi Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya.

“Seluruh pelayanan yang ada di Lapas Kelas IIB Idi tidak dipungut biaya apapun Alias Gratis,” Pungkas Kalapas Idi Rayeuk Irhamuddin. [ZA/Red]

Berita Terkait

Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024
Masyarakat Protes HGU PT Parama Argo Sejahtera
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Walikota Langsa Launching Program Langsa Juara Mencetak 1000 Hafizh dan Hafizah Qur’an

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Walikota Langsa Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 21:03 WIB

PAS Pulangkan Jenazah Ustadz Rahmatzul Azmi ke Langsa

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:27 WIB

Semarak HUT Ke-79 Bhayangkara di Langsa: Sinergi Polri-Masyarakat untuk Keamanan dan Kesejahteraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:17 WIB

Ratusan Jurnalis Aceh Serbu Langsa untuk UKW 2025, Perkuat Kualitas Pers Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:16 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:57 WIB

Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:36 WIB

Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.

Berita Terbaru