SUMBAWA, OPOSISINEWS86.com, (4 November 2026),– Pengamanan eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (4/11/2026), berlangsung dengan pengawalan ketat sekitar 500 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Meski sempat diwarnai ketegangan dan keberatan dari pihak termohon eksekusi, pelaksanaan pengosongan lahan yang didasarkan pada putusan pengadilan tersebut akhirnya berjalan aman dan lancar.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., dengan melibatkan personel Polres Sumbawa, Sat Brimob Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Turut hadir Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Erfan, S.I.K., Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Jaret Isnain Sungkono, S.H., Danramil 1607-04/Alas Kapten Inf Deddy Biantoro, Kapolsek Alas Barat AKP Sugianto, S.H., serta unsur terkait lainnya.
KAPOLRES: KAMI MENJALANKAN PERINTAH PENGADILAN
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini memberikan arahan kepada seluruh personel agar menjaga profesionalitas dan mengutamakan keamanan selama proses pengosongan berlangsung.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 09.20 WITA, situasi sempat diwarnai penyampaian keberatan dari pihak termohon eksekusi.
Ruslan alias Junjung, yang mewakili pihak yang keberatan, meminta agar diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan pihak pemohon eksekusi guna membahas bukti-bukti yang dimiliki.
“Kami berharap diberikan ruang komunikasi dan kesempatan untuk bertemu dengan pihak pemohon eksekusi agar bisa melakukan adu bukti. Kami juga berharap pelaksanaan eksekusi ditunda terlebih dahulu sampai ada pertemuan antara kedua belah pihak,” demikian inti keberatan yang disampaikan pihak termohon.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas untuk mengamankan perintah pengadilan.
“Kami hadir di sini untuk melaksanakan pengamanan atas perintah Pengadilan Negeri Sumbawa. Pelaksanaan eksekusi ini bukan keputusan sepihak dari aparat keamanan, melainkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penegasan Kapolres sebagaimana substansi arahannya di lokasi.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihak yang masih merasa keberatan dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila masih ada keberatan, silakan ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia. Kami dari aparat keamanan bertugas memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” demikian inti penjelasannya.
PANITERA PN SUMBAWA BACAKAN PUTUSAN PENGADILAN
Sebelum pengosongan dilaksanakan, sekitar pukul 09.40 WITA, Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Jaret Isnain Sungkono, S.H., membacakan amar penetapan eksekusi di hadapan pihak-pihak yang hadir.
Dalam amar tersebut, Pengadilan Negeri Sumbawa mengabulkan permohonan pemohon eksekusi dan memerintahkan pengosongan objek tanah yang terletak di Watasan Dusun Ai Jati RT/RW 001/009, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat, dengan luas kurang lebih 1,58 hektare, persil Nomor 86 kelas III.
Adapun batas-batas tanah tersebut meliputi sebelah utara jembatan/selokan, sebelah selatan tanah Tepa, sebelah timur selokan/tanah Tepok, dan sebelah barat jalan raya.
Dalam amar penetapan tersebut, objek tanah diperintahkan untuk dikeluarkan dari penguasaan termohon eksekusi atau pihak yang memperoleh hak darinya, kemudian diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang sah.
SATU EXCAVATOR DAN DOZER DITERJUNKAN
Setelah pembacaan amar penetapan pengadilan selesai, sekitar pukul 10.00 WITA, proses eksekusi pengosongan lahan mulai dilaksanakan.
Satu unit excavator dan satu unit dozer diterjunkan untuk mendukung proses pengosongan objek tanah tersebut.
Warga yang berada dan menempati lokasi juga melakukan pemindahan barang-barang miliknya secara sukarela dengan bantuan tenaga yang telah disiapkan oleh pihak pemohon eksekusi.
Namun, jalannya kegiatan tidak sepenuhnya berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah orang dilaporkan berusaha menghalangi pelaksanaan eksekusi sehingga aparat keamanan mengambil langkah pengamanan untuk mengendalikan situasi.
Meski sempat terjadi insiden, kondisi di lapangan akhirnya dapat dikendalikan dan proses pengosongan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Setelah seluruh rangkaian pengosongan dilakukan, lokasi kemudian dipasangi papan pemberitahuan bahwa objek tanah tersebut telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.
BERDASARKAN PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasarkan pada rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw tertanggal 23 November 1991, juncto Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor 60/Pdt/1992/PT NTR tertanggal 23 Maret 1992, juncto Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1947 K/Pdt/1992 tertanggal 16 Februari 1995.
Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi terhadap lahan seluas kurang lebih 1,58 hektare di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Seluruh kegiatan pengamanan dan pelaksanaan eksekusi berakhir sekitar pukul 13.07 WITA.
PUTUSAN PENGADILAN HARUS DIHORMATI, HAK PARA PIHAK TETAP DILINDUNGI
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, setiap pihak yang merasa memiliki hak atau keberatan terhadap objek sengketa tetap memiliki ruang untuk memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang sah.
Dengan pengawalan sekitar 500 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, eksekusi pengosongan lahan di Dusun Ai Jati akhirnya selesai dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (Af)



































