Somasi Bergulir, Dugaan Kelalaian SMS Finance Picu Tuntutan Hukum

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat, oposisinews86.com, (18 April 2026), – Debitur PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Sudirman, warga Taliwang, mengatakan somasi terhadap perusahaan leasing tersebut bisa saja berujung Pidana.

“Proses Somasi masih berjalan dengan lowyer kami. Masih ada substansi dalam jawaban surat dari SMS Finance tertanggal 6 April 2026 lalu, yang belum terpenuhi. Tidak menutup kemungkinan Somasi nanti akan berujung Pidana,” kata, Sudirman, kepada Pers setempat, Sabtu (18/4/2026).

Sebelumnya, PT. SMS Finance Cabang Sumbawa, menjawab surat somasi tertanggal 6 April 2026 lalu dari tim Lowyer, Sudirman. SMS Finance secara substansi mengakui adanya kesalahan Standar Operasi Prosedur (SOP) dalam peristiwa penawaran resmi kepada debitur atas nama Sudirman.

Dimana saat itu, SMS Finance malalui Supervisor (SPV), Santi Adekayanti mengajukan informasi melalui Whatsapp (WA) bahwa kendaraan yang dijaminkan Debitur bukan kendaraan miliknya sehingga proses pengajuan penambahan durasi kredit (top up) dibatalkan. Padahal, Debitur adalah nasabah lama yang berkas pengajuan kreditnya sudah di verifikasi berlapis dan disetujui tim survey SMS Finance sendiri.

“Permohonan maaf dan pengakuan kesalahan SOP secara resmi telah dilayangkan ke saya. Suratnya sudah saya terima. Hanya saja, saya menderita kerugian materil akibat sejumlah perencanaan usaha yang batal akibat dari pembatalan sepihak pihak SMS Finance akibat informasi tidak benar terhadap saya,” tegasnya.

Baca Juga :  Koramil 1607-06/Lape Lopok Dukung Pembinaan Pemuda Melalui Turnamen Semi Futsal di Desa Tatede

Sudirman telah meminta kepada kuasa hukumnya untuk mempetegas pertanggung jawaban dari kerugian materil yang ia derita akibat dari dugaan fitnah dan penyebarluasan data pribadi yang salah.

“Intinya, saya minta pertanggung jawaban kerugian materil yang saya derita, akibat hilangnya potensi usaha dan bisnis akibat dari pembatalan sepihak SMS Finance tadi,” tandas, Sudirman.

Sementara itu, kuasa hukum Sudirman, Erry Satriawan, SH. MH menegaskan pihaknya telah melayangkan surat tanggapan dari jawaban PT. SMS Finance atas Somasi kliennya.

Tanggapan tersebut akan mempertegas dari substansi pertanggung jawaban hukum yang harus diselesaikan perusahaan leasing tersebut akibat pelanggaran hukum yang mereka lakukan. (Fr)

Berita Terkait

Anggota Koramil 1607-08/Moyo Hulu Intensifkan Patroli Rutin Demi Jaga Keamanan Wilayah
Sinergi TNI dan Pemerintah Bantu Korban Kebakaran Kalimango, 30 Warga Terima Bantuan Tunai
Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan
Babinsa Desa Ranan Dampingi Petani Cegah Hama Demi Ketahanan Pangan
Dandim 1607 dan Asintel Kasdam IX/Udayana Tinjau KDKMP Demi Percepatan Pembangunan Desa
‎Danposramil Kawal Persiapan Lokasi Kunjungan Mendiknas di Moyo Utara ‎
Langkah Awal Menuju Masa Depan, Purna Siswa SMKN 1 Lunyuk Dihadiri Babinsa
Tokoh Masyarakat Mengadu ke Bupati, Jalan Usar–Prode SP II Rusak Parah, Petani Menjerit Saat Musim Panen

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:16 WIB

Reskrim Lhokseumawe Didorong Bergerak Cepat, Tekankan Profesionalisme dan Respons Aduan Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:41 WIB

Podcast “Zakat Yang Memberdayakan”, Tekankan Kemandirian Umat

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:35 WIB

Jenazah Almarhum NURHAIDID Tiba di Kampung Halaman, Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Selatan dan BSB Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:30 WIB

Kapolsek Syamtalira Bayu Warning Pelajar: Knalpot Brong dan Medsos Bisa Hancurkan Masa Depan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:12 WIB

TNI AD Tebar Al-Qur’an di Panti Asuhan Dewantara, Perkuat Fondasi Moral Generasi Muda

Senin, 11 Mei 2026 - 20:36 WIB

DAS Kluet Menghadapi Ancaman Serius, Masyarakat Hilir Menanggung Risiko

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:31 WIB

Teror Terhadap Wartawan FRN Aceh Makin Brutal!

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:56 WIB

THR Penjaga Tower Diduga Diabaikan, Kewajiban Hukum Dipertanyakan dan Tanggung Jawab Korporasi Disorot

Berita Terbaru