H. Baital Mukaddis Buka Musrenbang RKPD Aceh Selatan Untuk Tahun 2027

KHAIRUL MIZA

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 11:30 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan| Oposisi News 86 – Selasa (14/4/2026) Wakil Bupati Aceh Selatan, H Baital Mukaddis, secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Aceh Selatan untuk tahun 2027. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala SKPK, camat, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, H.Baital Mukaddis selaku Wakil Bupati meminta maaf kepada tamu undangan karena Bupati tidak bisa hadir dalam acara penting tersebut karena sedang ada kegiatan di luar daerah,

Wakil Bupati menegaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan forum strategis dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah,sinergi antara OPD dengan sesama OPD berjalan sesuai harapan seluruh elemen masyarakat guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.

Baca Juga :  *Disdukcapil Ajak Warga Aceh Selatan Segera Rekam KTP-el untuk Kelancaran Penerbitan KK* Tapaktuan– Rabu(8/4/2026) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, Masriadi,S.STP.,M.Si.mengimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el), khususnya bagi anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun. Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya kendala dalam proses penerbitan maupun pencetakan Kartu Keluarga (KK), akibat belum dilakukannya perekaman data KTP-el oleh sebagian warga. “Bagi anggota keluarga yang sudah berusia 17 tahun, wajib melakukan perekaman KTP-el. Jika belum, maka KK tidak dapat diterbitkan atau dicetak,” tegas Masriadi. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan administrasi kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah diwajibkan memiliki KTP-el sebagai identitas resmi. Bahkan, terdapat batas toleransi waktu yakni 17 tahun ditambah 14 hari untuk segera melakukan perekaman. “Jika melewati batas tersebut dan belum melakukan perekaman, maka akan berdampak pada pengurusan dokumen lain, termasuk Kartu Keluarga,” ujarnya. Masriadi juga menekankan bahwa data kependudukan yang valid dan lengkap sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan publik lainnya. Untuk itu, pihak Disdukcapil Aceh Selatan mengajak masyarakat agar tidak menunda-nunda proses perekaman. Layanan perekaman KTP-el tersedia di kantor Disdukcapil dari hari senin sampai jumat sesuai jam kerja operasional kantor pemerintahan pada umumnya, “Kami mengimbau masyarakat segera datang ke Disdukcapil untuk segera melakukan perekaman KTP-el, agar proses pengurusan KK dan dokumen lainnya tidak terhambat,” tutupnya. Dengan adanya kesadaran masyarakat dalam melengkapi administrasi kependudukan, diharapkan pelayanan publik di Aceh Selatan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akurat. (Khairul Miza)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk penajaman dan penyelarasan usulan program dari tingkat kecamatan dengan rancangan kerja perangkat daerah, sehingga tercipta sinergi pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

“Melalui Musrenbang ini, kita berharap seluruh usulan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat Aceh Selatan,” ujarnya.

Untuk tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengusung tema pembangunan “Meningkatkan Penerapan Syariat Islam, Sejahtera, Berdaya Saing dan Partisipatif”. Tema tersebut dijabarkan ke dalam tujuh prioritas pembangunan, meliputi penguatan syariat Islam, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan layanan kesehatan, pemerataan pendidikan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Baca Juga :  H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma

Selain itu, ia turut mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk aktif memberikan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan dokumen RKPD tahun 2027. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan Musrenbang RKPD ini juga diisi dengan pemaparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait rancangan awal RKPD tahun 2027, termasuk prioritas pembangunan, arah kebijakan, serta program unggulan yang akan dilaksanakan.

Mengakhiri sambutannya, ia secara resmi membuka Musrenbang RKPD Tahun 2027 dengan harapan seluruh proses perencanaan berjalan optimal dan mampu mendorong terwujudnya Aceh Selatan yang lebih maju, produktif, dan madani. [Khairul Miza]

Berita Terkait

H. Baital Mukadis dan Dandim Tinjau Rencana Pembangunan Jembatan Bailey di Jalur Buluh Suma
Tgk. Muhibbut Thibri: Zakat Mampu Wujudkan Keadilan Sosial di Tengah Masyarakat
Baitul Mal Luncurkan 7 Inovasi Baru, Permudah Akses Untuk Rakyat
Kapolres Aceh Selatan Raih Peringkat Pertama IKPA Triwulan 1
Plt Sekda Pastikan Pengadaan Tender Sesuai Prosedur Yang Berlaku
Gerakan Tanam Serentak Seindonesia, BPP Pasie Raja Menggema
Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi
SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:59 WIB

Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.

Senin, 1 Juni 2026 - 20:21 WIB

PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:15 WIB

Vonis SKTM RSUD dr. Iskak: Ketika Surat Orang Miskin Diduga Dijadikan Ladang Bancakan

Senin, 11 Mei 2026 - 22:19 WIB

Bersih Desa Picisan, Wujud Syukur dan Kekompakan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:31 WIB

Tri Hariadi Dilantik sebagai Pj Sekda, Menjaga Kontinuitas dan Stabilitas Tata Kelola Pemerintahan Tulungagung

Jumat, 24 April 2026 - 11:25 WIB

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek

Kamis, 23 April 2026 - 22:18 WIB

Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:09 WIB