LHOKSUKON/Oposisi News 86 — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Aceh Utara. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial HN, 54 tahun, di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kamis malam, 5 Maret 2026.
Pria paruh baya yang merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia itu diciduk setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu yang kerap berlangsung di lorong desa tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, laporan warga ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk memetakan pola aktivitas serta pergerakan pelaku.
“Informasi yang kami terima menyebutkan pelaku kerap menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah keberadaannya dipastikan, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Erwinsyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 20.30 WIB, saat warga sedang menunaikan salat tarawih, aparat bergerak cepat menyergap HN. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Dari tangan HN, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet kecil bercorak. Turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru serta dua dompet kecil yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 8,97 gram bruto.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, HN mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali kepada pembeli.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (SR)









































