Nagan Raya Oposisi 86 – Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, didampingi Wakil Bupati Raja Sayang, secara resmi menyerahkan secara simbolis Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Penyerahan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam arahannya, Bupati TRK menyampaikan bahwa penyerahan Petikan Keputusan Bupati Nagan Raya tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan ini seiring dengan telah selesainya proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu di Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta telah diterbitkannya SK pengangkatan sebagai PPPK Paruh. [Ida Rosalia]




































