Nagan Raya Oposisi News 86 – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial RS (48) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti mencapai 114 paket siap edar seberat total 114,89 gram.
Penangkapan dilakukan Selasa siang, 13 Januari 2026, di sekitar kawasan Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 12.30 WIB, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 paket sabu seberat 19,47 gram yang disimpan di saku celana belakang pelaku serta 75 paket sabu seberat 95,42 gram di dalam tas samping yang dibawanya.
Polisi juga menyita uang tunai Rp2,1 juta, satu unit telepon genggam, tas samping, plastik klip bening kosong, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Salah satu nama yang disebutkan oleh pelaku saat ini masih dalam pencarian. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari pembuktian hukum. [IDA ROSALIA]









































