Karimun, Kepri— Gelanggang permainan (gelper) di Karimun kembali menjadi sorotan tajam, bukan karena gemerlapnya, melainkan karena praktik gelap yang menyentuh ranah perlindungan anak.

Arena judi terselubung yang beroperasi di bawah kedok “arena permainan keluarga,” khususnya di Gelper Oriental, terindikasi kuat telah melanggar rambu-rambu hukum dengan membiarkan anak-anak di bawah umur larut dalam permainan yang mengandung unsur taruhan.
Skandal ini mencuat setelah kedapatan sejumlah anak-anak bermain di lokasi tersebut pada Ahad, 26 Oktober 2025. Temuan ini sontak memantik reaksi keras, khususnya dari pemangku kebijakan yang selama ini dituding longgar dalam pengawasan.
Ancaman Tegas dari Kabid Destinasi
Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Pariwisata Karimun, Benni Yudhistira, S.IP., menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti temuan ini. Dihubungi awak media pada Senin, 27 Oktober 2025, Benni tidak berbasa-basi.
“Akan segera kita tindak lanjuti,” tegas Benni. Ia menekankan bahwa peran Dinas Pariwisata sangat jelas dalam pengawasan arena hiburan, dan larangan bagi anak-anak di area gelper adalah harga mati.
“Sangat jelas anak-anak dilarang bermain di area gelper. Kami akan menindak lanjuti hal ini, boleh nanti kami panggil pengelolanya, atau kami langsung turun ke sana,” tambahnya dengan nada meninggi, mengindikasikan bahwa sanksi keras sudah di depan mata.
Judi Berkedok Koin dan Ancaman Kesejahteraan Anak
Indikasi perjudian dalam arena gelper sering kali tersembunyi lewat mekanisme penukaran koin atau kemenangan dengan barang yang dapat diuangkan, sebuah praktik yang secara hukum dilarang keras di Indonesia.
Isu ini bukan sekadar pelanggaran Peraturan Daerah, namun menyentuh langsung Undang-Undang Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berbagai lembaga lain berulang kali menyoroti bahaya praktik ini yang mengancam kesejahteraan dan hak dasar anak dari kegiatan ilegal.
Pihak berwenang memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan drastis, mulai dari penyegelan hingga pencabutan izin, terhadap tempat hiburan yang nekat menjadikan anak di bawah umur sebagai sasaran bisnis gelap.
Suara Masyarakat: Cabut Izin, Jangan Hanya Teguran!
Keseriusan dinas dipertanyakan oleh masyarakat. Salah seorang warga Karimun, sebut saja H, yang ditemui di seputaran Padimas pada Senin (27/10/25), menyampaikan kritik pedas. Menurutnya, respons ‘tindak lanjut’ saja tidak cukup.
“Dinas Pariwisata sebagai pengawas dalam dunia gelanggang permainan (gelper) seharusnya tidak hanya memberi teguran, tapi juga bila perlu memberikan rekomendasi untuk pencabutan ijin kepada yang mengeluarkan perijinan tersebut,” ujar H dengan tegas.
Tuntutan warga ini menyiratkan adanya keraguan publik terhadap efektivitas pengawasan selama ini. Bagi masyarakat, hanya sanksi terberat, yakni pencabutan izin, yang dapat mengirim pesan kuat bahwa Karimun tidak mentoleransi praktik judi terselubung yang merusak moral generasi muda.
Bola panas kini berada di tangan Dinas Pariwisata. Tindakan tegas yang cepat dan terukur, bukan sekadar basa-basi ancaman, adalah ujian kredibilitas bagi Benni Yudhistira dan jajarannya dalam membersihkan Karimun dari praktik-praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa.
Publik menunggu, apakah “akan segera ditindaklanjuti” benar-benar berarti penindakan, atau sekadar angin lalu.
[Sajirun, S. Kaperwil Oposisi News86 Kepri]




































