Sumbawa Besar – Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh CV. Rajawali Pelita Mas (CV.RPM) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sejumlah karyawan tanpa pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja, Senin (20/10/2025) Kemaren.
Kepala Kantor Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa, Zulkifli Kurniawan, saat diwawancarai wartawan oposisinews86.com pada Rabu (22/10/2025) usai kegiatan hearing, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur pengawasan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural.
Pada tanggal 7 Oktober 2025 kami melayangkan surat pemanggilan pertama kepada pimpinan perusahaan untuk memberikan keterangan kepada pengawas tenaga kerja. Namun, pada tanggal 15 Oktober 2025, pihak perusahaan tidak hadir memenuhi panggilan pertama,” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa meskipun pihak HRD sempat menyatakan kesediaannya hadir pada hari yang sama, namun hingga waktu yang disepakati, mereka kembali mangkir dengan alasan internal manajemen.
“Karena panggilan pertama tidak diindahkan, kami akan melanjutkan dengan pemanggilan kedua. Bila pada pemanggilan kedua pun tidak dihadiri, maka sesuai prosedur kami akan meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan ketiga secara paksa,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, sikap pasif dari pihak perusahaan dinilai telah menghambat jalannya proses pemeriksaan. Padahal, pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar proses klarifikasi berjalan lancar.
Ia menegaskan, jika ketidakpatuhan perusahaan berlanjut, maka akan diterbitkan Nota Pemeriksaan, yang merupakan produk resmi dari hasil pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Proses tersebut termasuk dalam tahapan pelaksanaan regresif non-yudisial, yang dapat menjadi dasar penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila perusahaan tetap tidak kooperatif, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas Penanaman Modal, untuk menentukan langkah hukum maupun administratif, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional,” tambahnya.
Zulkifli juga menekankan pentingnya kesadaran perusahaan untuk tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban kepada para pekerja.
“Kami berharap pihak CV. Rajawali Pelita Mas dapat memenuhi kewajiban kepada karyawannya, baik dari sisi upah,
Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, maupun hak-hak lain yang telah disepakati dalam perjanjian kerja,” tandasnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar melengkapi seluruh administrasi ketenagakerjaan, seperti Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Harian Lepas, sehingga jika terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme bipartit atau mediasi pemerintah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa, Hermanto, yang akrab disapa Bung Vicktor, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan responsif Balai Pengawasan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat respon positif dari Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa. Kami berharap lembaga ini bisa mengambil sikap tegas dan profesional dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara CV. Rajawali Pelita Mas dengan karyawan yang di-PHK,” ungkapnya usai hearing di kantor Balai Pengawas.
Vicktor menegaskan, pihaknya bersama Aliansi Pemantau Tenaga Kerja akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendorong agar perusahaan patuh terhadap ketentuan hukum dan hak-hak pekerja.
“Jika perusahaan terus bersikap tidak kooperatif, kami akan meminta Balai Pengawas untuk mengambil tindakan tegas, termasuk opsi penyegelan atau penghentian operasional sementara. Kami menghargai proses yang sedang berjalan, namun kami juga akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak para pekerja yang dirugikan,” tegasnya. (AF)