BATAM – Hingga saat ini, Gelanggang Permainan (Gelper) tembak ikan yang diduga menjadi sarang perjudian kini kembali marak di Kota Batam, khususnya di kawasan belakang Rusun Lancang Kuning, Batu Ampar dan tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian setempat sehingga masyarakat terus mempertanyakan ketegasan dari pihak Penegak Hukum yang ada di Kota Batam.
Keberanian para pengelola untuk beroperasi menimbulkan tanda tanya besar: mengapa aktivitas ilegal ini bisa berjalan mulus tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum?
Permainan Ilegal yang Terang-Terangan
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi perjudian ini beroperasi secara terang-terangan.
Padahal, menurut informasi yang didapat, lokasi-lokasi ini belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi maupun Kota Batam. Ironisnya, ketiadaan izin ini seolah tidak menjadi penghalang bagi para pengelola.
Sistem Judi yang Terorganisir
Yang lebih mencengangkan, sistem permainan yang digunakan mengindikasikan kuat adanya praktik perjudian. Mesin-mesin jackpot tembak ikan ini tidak menggunakan koin atau kartu seperti yang diwajibkan dalam aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93293, melainkan menggunakan sistem “kunci isi”.
Sistem ini memungkinkan pengisian saldo secara langsung oleh operator, yang secara nyata menyalahi aturan hukum dan memperjelas unsur perjudiannya.
Dugaan Kekebalan Hukum
Keberanian para pengelola untuk melanggar aturan secara terang-terangan memunculkan dugaan adanya “bekingan” dari pihak-pihak tertentu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik mesin-mesin jackpot tersebut adalah seorang oknum berinisial H, yang diduga memiliki kekebalan hukum. Dugaan ini menguatkan pertanyaan publik tentang mengapa aparat penegak hukum terkesan “adem ayem” dan tidak mengambil tindakan.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Dinas DPMPTSP Provinsi dan Kota Batam.
Namun, belum ada jawaban yang didapatkan. Situasi ini semakin mempertebal misteri dan kecurigaan publik. Mengapa lokasi ilegal ini dibiarkan beroperasi? Mengapa tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang?
Maraknya perjudian tembak ikan di Batam tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di kota ini.
Masyarakat menantikan ketegasan dari aparat kepolisian untuk memberantas praktik ilegal ini dan membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu. [ALBAB]