Sumbawa Besar, oposisinews86.com (9 September 2025),— Peningkatan status hukum kasus Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), ke tahap penyidikan menuai kritik keras dari kalangan pegiat LSM. Mereka menilai langkah aparat penegak hukum ini bukan hanya bentuk kriminalisasi aktivis, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Polresta Mataram resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik) Nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025. Surat tersebut menindaklanjuti laporan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa terkait pernyataan Abdul Hatab dalam forum audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024. Dalam forum itu, Hatab mengungkap adanya dugaan praktik mafia tanah.
Tokoh LSM Sumbawa, Welsukrianto, dengan tegas menyebut langkah aparat sebagai alarm bahaya bagi demokrasi.
“Kriminalisasi aktivis adalah alarm kematian demokrasi. Jika kritik yang disampaikan di forum resmi bisa dipidanakan, kita sedang mengalami kemunduran besar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/9/2025).
Menurut Welsukrianto, forum audiensi publik seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan negara. Namun, langkah kriminalisasi justru mengubah ruang aspirasi rakyat menjadi jebakan hukum.
“Audiensi adalah sarana rakyat mengontrol kekuasaan. Jika yang bicara malah diseret ke ranah pidana, siapa yang berani bersuara?” tambahnya.
Ia juga menyoroti tajamnya hukum ke bawah dan lambannya penanganan laporan dugaan mafia tanah yang justru sebelumnya disampaikan FPPK-PS ke Kejati NTB.
“Laporan FPPK-PS tentang mafia tanah tidak jelas nasibnya. Tapi laporan balik justru melesat cepat sampai ke penyidikan. Ini tanda hukum kita bermasalah,” tegasnya.
Lebih jauh, Welsukrianto menilai praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Kalau pola ini dibiarkan, efek gentar akan muncul. Aktivis akan bungkam, masyarakat takut mengkritik. Demokrasi kita runtuh bukan dengan senjata, tapi dengan pasal-pasal karet,” sindirnya.
Karena itu, ia mendesak Polresta Mataram untuk menghentikan penyidikan terhadap Abdul Hatab dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia yang menjalankan fungsi advokasi hukum.
“Negara seharusnya melindungi aktivis, bukan memenjarakan. Komnas HAM dan Kompolnas harus turun tangan agar kasus ini tidak menjadi tragedi demokrasi,” pungkasnya.
Welsukrianto juga menambahkan pesan khusus kepada awak media terkait pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan.
“Seharusnya hukum memberi ruang kepada seluruh anak bangsa untuk menyuarakan kebenaran secara transparan, memberi kritikan agar membangun jati diri sebuah negara yang berlandaskan hukum. Jika apa yang disuarakan di tengah forum terbuka dianggap pencemaran nama baik, maka seharusnya penyelenggara hukum menghadirkan ahli bahasa agar dapat dikaji secara teknis sehingga tidak ada anak bangsa yang merasa dikriminalisasi.
Dan jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, maka harus disampaikan kepada publik siapa ahli bahasa dan ahli hukum yang menerjemahkan sehingga dijadikan panduan. Karena kami mempunyai hak pembanding atas kajian-kajian tersebut. Bukan hanya berdasar penafsiran atau logika, tetapi melalui tahap dan kajian teknis yang sehat dan bersih sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya. (Fa)









































