Welsukrianto Tokoh LSM Sumbawa: Demokrasi Runtuh Bukan dengan Senjata, Tapi Pasal Karet

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 9 September 2025 - 17:47 WIB

50791 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (9 September 2025),— Peningkatan status hukum kasus Abdul Hatab, Ketua Umum Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS), ke tahap penyidikan menuai kritik keras dari kalangan pegiat LSM. Mereka menilai langkah aparat penegak hukum ini bukan hanya bentuk kriminalisasi aktivis, tetapi juga ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Polresta Mataram resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP-Sidik) Nomor SP.Sidik/281/RES.1.14/IX/2025/RESKRIM pada 6 September 2025. Surat tersebut menindaklanjuti laporan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa terkait pernyataan Abdul Hatab dalam forum audiensi resmi bersama Kanwil ATR/BPN NTB pada November 2024. Dalam forum itu, Hatab mengungkap adanya dugaan praktik mafia tanah.

Tokoh LSM Sumbawa, Welsukrianto, dengan tegas menyebut langkah aparat sebagai alarm bahaya bagi demokrasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kriminalisasi aktivis adalah alarm kematian demokrasi. Jika kritik yang disampaikan di forum resmi bisa dipidanakan, kita sedang mengalami kemunduran besar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/9/2025).

Menurut Welsukrianto, forum audiensi publik seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan mengawasi kebijakan negara. Namun, langkah kriminalisasi justru mengubah ruang aspirasi rakyat menjadi jebakan hukum.

Baca Juga :  Menuju MTQ ke-36! Rapat Panitia Digelar, Koramil Alas Siap Kawal Kegiatan

“Audiensi adalah sarana rakyat mengontrol kekuasaan. Jika yang bicara malah diseret ke ranah pidana, siapa yang berani bersuara?” tambahnya.

Ia juga menyoroti tajamnya hukum ke bawah dan lambannya penanganan laporan dugaan mafia tanah yang justru sebelumnya disampaikan FPPK-PS ke Kejati NTB.

“Laporan FPPK-PS tentang mafia tanah tidak jelas nasibnya. Tapi laporan balik justru melesat cepat sampai ke penyidikan. Ini tanda hukum kita bermasalah,” tegasnya.

Lebih jauh, Welsukrianto menilai praktik ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Kalau pola ini dibiarkan, efek gentar akan muncul. Aktivis akan bungkam, masyarakat takut mengkritik. Demokrasi kita runtuh bukan dengan senjata, tapi dengan pasal-pasal karet,” sindirnya.

Karena itu, ia mendesak Polresta Mataram untuk menghentikan penyidikan terhadap Abdul Hatab dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia yang menjalankan fungsi advokasi hukum.

Baca Juga :  ‎Danramil Tekankan Dukungan Kesiapan Wilayah dalam Rapat MTQ Tingkat Kecamatan Lenangguar Tahun 2025

“Negara seharusnya melindungi aktivis, bukan memenjarakan. Komnas HAM dan Kompolnas harus turun tangan agar kasus ini tidak menjadi tragedi demokrasi,” pungkasnya.

Welsukrianto juga menambahkan pesan khusus kepada awak media terkait pentingnya penerapan hukum yang adil dan transparan.

“Seharusnya hukum memberi ruang kepada seluruh anak bangsa untuk menyuarakan kebenaran secara transparan, memberi kritikan agar membangun jati diri sebuah negara yang berlandaskan hukum. Jika apa yang disuarakan di tengah forum terbuka dianggap pencemaran nama baik, maka seharusnya penyelenggara hukum menghadirkan ahli bahasa agar dapat dikaji secara teknis sehingga tidak ada anak bangsa yang merasa dikriminalisasi.

Dan jika semua tahapan tersebut sudah dilalui, maka harus disampaikan kepada publik siapa ahli bahasa dan ahli hukum yang menerjemahkan sehingga dijadikan panduan. Karena kami mempunyai hak pembanding atas kajian-kajian tersebut. Bukan hanya berdasar penafsiran atau logika, tetapi melalui tahap dan kajian teknis yang sehat dan bersih sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tutupnya. (Fa)

Berita Terkait

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis
‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis
Wujud Syukur dan Kebersamaan, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Doa Bersama HUT Kodam IX/Udayana ke-69
‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati
Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT
Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam
Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris
‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WIB

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:42 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Perkuat Kamtibmas Melalui Patroli Malam Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 18:10 WIB

‎Jaga Ketertiban dan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Dampingi Verifikasi Kayu Jati

Senin, 25 Mei 2026 - 18:03 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Terima Penyerahan Hewan Kurban dari PT AMNT

Senin, 25 Mei 2026 - 12:22 WIB

Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Senin, 25 Mei 2026 - 12:04 WIB

Aliansi LSM Menggugat Kepung PT Intam dan DPRD Sumbawa, Ancam Blokade Jalan Jika Tuntutan Tak Digubris

Senin, 25 Mei 2026 - 11:41 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tekankan Soliditas Saat Hadiri Lepas Sambut Danyonif TP 835/SYB

Senin, 25 Mei 2026 - 10:21 WIB

Indonesia Diminta Keluar dari Board of Peace, Kritik Tajam terhadap Arah Diplomasi Pemerintah Menguat

Berita Terbaru