Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:25 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Warga Karimun dibuat geger dengan ditemukannya jasad seorang wanita muda, Mardiana (18), di lahan kosong sebelah SMAN 1 Karimun pada Senin, 21 Juli 2025. Tragisnya, dalang di balik kematiannya tak lain adalah Arya Soma (20), sang suami siri yang buta karena cemburu.

Kisah mengerikan ini bermula pada Minggu malam, 20 Juli 2025. Arya menjebak Mardiana dalam pertemuan maut di Jalan Raja Oesman. Dibakar api cemburu karena sang istri siri disebut-sebut punya pria lain, Arya dengan keji menghujamkan pisau yang sudah disiapkannya. Sebuah pengkhianatan berujung pada hilangnya nyawa.

Baca Juga :  BP Kawasan Karimun Yang Cukup Penomenal

Pagi harinya, siswa SMAN 1 Karimun menemukan Mardiana tak bernyawa. Tubuhnya dipenuhi luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, dan tengkuk, ditambah luka iris di berbagai bagian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil visum RSUD Muhammad Sani menguak fakta mengerikan: luka tusuk menembus tulang dan fraktur di leher, bukti nyata kekejaman pelaku.

Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Karimun untuk mencium jejak Arya. Hanya sehari setelah penemuan jasad, pada Selasa, 22 Juli 2025, Arya Soma diciduk di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Sungai Buluh Tahap 1 Dan II Tahun 2025, Kepada 29 KPM Telah Di Salurkan

Pisau berdarah, motor, dan pakaian pelaku menjadi bukti bisu yang mengikatnya.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., tak main-main dalam menindak kasus ini.

Arya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati, menanti pembunuh berdarah dingin ini.

Kasus ini masih dalam penyidikan ketat, mengungkap setiap detail kebrutalan yang mengguncang Karimun. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru