Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:37 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi pembangunan Perumahan Harapan Kencana, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menuai sorotan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah preseden buruk di tengah masyarakat.

Penimbunan dan pematangan lahan, khususnya dalam skala besar seperti pembangunan perumahan, memerlukan perizinan yang jelas dari pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika kegiatan penimbunan tanah melibatkan pengambilan tanah dari satu lokasi dan pemindahan ke lokasi lain untuk tujuan komersial (seperti penjualan), hal tersebut masuk kategori pertambangan batuan.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Untuk kegiatan ini, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika skalanya besar dan melibatkan investasi signifikan.
Namun, jika penimbunan hanya untuk keperluan perataan lahan biasa tanpa kegiatan pertambangan, izin dari Bupati/Walikota setempat mungkin sudah cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan peraturan daerah terkait, namun bisa berupa denda administratif, pidana penjara, hingga kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh, jika pematangan lahan tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan atau properti pihak lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Dugaan pelanggaran di Perumahan Harapan Kencana ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, harapan besar ditujukan kepada dinas terkait di Kabupaten Karimun untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan ini. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah.
[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Inovasi dan Komitmen: Polres Karimun Dianugerahi Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kapolri
PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!
Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan
Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun
Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal
Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela
APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:09 WIB

Menggiurkan! Pemkab Tulungagung Siapkan Bonus Puluhan Juta Rupiah untuk Atlet Peraih Medali Porprov IX Jatim 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:39 WIB

Wabup Sidoarjo Dituding Bekingi Premanisme, Jurnalis Laporkan Kekerasan ke Polda Jatim.

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Berita Terbaru