Karimun, Kepulauan Riau – Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi pembangunan Perumahan Harapan Kencana, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menuai sorotan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah preseden buruk di tengah masyarakat.
Penimbunan dan pematangan lahan, khususnya dalam skala besar seperti pembangunan perumahan, memerlukan perizinan yang jelas dari pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika kegiatan penimbunan tanah melibatkan pengambilan tanah dari satu lokasi dan pemindahan ke lokasi lain untuk tujuan komersial (seperti penjualan), hal tersebut masuk kategori pertambangan batuan.
Untuk kegiatan ini, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika skalanya besar dan melibatkan investasi signifikan.
Namun, jika penimbunan hanya untuk keperluan perataan lahan biasa tanpa kegiatan pertambangan, izin dari Bupati/Walikota setempat mungkin sudah cukup.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan peraturan daerah terkait, namun bisa berupa denda administratif, pidana penjara, hingga kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh, jika pematangan lahan tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan atau properti pihak lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dugaan pelanggaran di Perumahan Harapan Kencana ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.
Oleh karena itu, harapan besar ditujukan kepada dinas terkait di Kabupaten Karimun untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan ini. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah.
[Tim – Bersambung]