Penimbunan dan Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Ilegal: Sorotan Tajam Masyarakat dan Desakan Penegakan Hukum

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:37 WIB

50217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Kegiatan penimbunan dan pematangan lahan yang diduga dilakukan tanpa izin di lokasi pembangunan Perumahan Harapan Kencana, Jalan Kampung Harapan, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, menuai sorotan. Masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna mencegah preseden buruk di tengah masyarakat.

Penimbunan dan pematangan lahan, khususnya dalam skala besar seperti pembangunan perumahan, memerlukan perizinan yang jelas dari pemerintah daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jika kegiatan penimbunan tanah melibatkan pengambilan tanah dari satu lokasi dan pemindahan ke lokasi lain untuk tujuan komersial (seperti penjualan), hal tersebut masuk kategori pertambangan batuan.

Baca Juga :  Aunur Rafiq Nyoblos Di TPS 08 RT 002 RW 002 Dekat Kediaman Pribadinya.

Untuk kegiatan ini, diperlukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika skalanya besar dan melibatkan investasi signifikan.
Namun, jika penimbunan hanya untuk keperluan perataan lahan biasa tanpa kegiatan pertambangan, izin dari Bupati/Walikota setempat mungkin sudah cukup.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Sanksi yang dikenakan bervariasi tergantung jenis pelanggaran dan peraturan daerah terkait, namun bisa berupa denda administratif, pidana penjara, hingga kewajiban ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Sebagai contoh, jika pematangan lahan tanpa izin mengakibatkan kerusakan lingkungan atau properti pihak lain, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Dugaan pelanggaran di Perumahan Harapan Kencana ini memicu kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, harapan besar ditujukan kepada dinas terkait di Kabupaten Karimun untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti dugaan ketidakpatuhan ini. Langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani melakukan kegiatan serupa tanpa mengantongi izin yang sah.
[Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB