Batam – Menjamurnya kembali aktivitas Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) Liar dikawasan Batu Ampar Berdekatan dengan Pelabuhan Kelud batu ampar kota Batam.
Apakah lokasi yang belum memiliki ijin dari Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam sudah bisa buka..???
Pada saat awak media investigasi dan menelusurin lokasi-lokasi ditemukan mereka sangat berani untuk membuka dan sistem pengisiannya /mainnya menggunakan Kunci.
Adapun point-point jelas sudah melanggar aturan:
– Padahal lokasi tersebut belum terverifikasi sangat nyata mereka sangat berani membuka usahanya
– Sistem kunci isi sangat melawan perbuatan hukum (Jelas Perjudiannya).
Dalam aturan Kbli 93293 wajib memakai koin atau kartu.
– Diduga yg memiliki mesin jackpot tersebut oknum inisal P di duga kebal Hukum.
-Aparat kepolisian wajib menindak perbuatan melawan hukum karena perbuatan ini akan menganggu iklim Investasi dan membuat stigma arena permainan kembali dianggap judi.
Sampai berita ini diterbitkan, Awak media masih mencoba untuk konfirmasi ke Dinas terkait seperti Dinas DPMPTSP Provinsi dan Dinas DPMPTSP Kota Batam dan belum mendapatkan jawaban. [ALBAB – TIM]