Bima|NTB, (19 April 2025),– Sejumlah pelaku usaha lokal di Kabupaten Bima mengeluhkan praktik pengaturan antrian kapal yang dinilai tidak adil di Dermaga KSOP Pelabuhan Bima, Jalan RE Martadinata, Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat. Pola penjadwalan kapal yang diterapkan belakangan ini disebut merugikan para pengusaha lokal karena mengarah pada dominasi oleh pihak tertentu.
Kapal-kapal berkapasitas besar dari satu pengirim (shipper) dijadwalkan sandar secara berurutan, sementara kapal dari pengirim lainnya harus menunggu dalam ketidakpastian. Situasi ini memunculkan dugaan adanya penguasaan akses dermaga oleh kelompok tertentu, yang secara langsung berdampak pada kelancaran distribusi barang, khususnya jagung—salah satu komoditas utama Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Akses dermaga harus adil. Tidak seharusnya satu pihak memonopoli jalur distribusi yang seharusnya terbuka untuk semua,” ungkap salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengaku pengiriman barang miliknya telah tertunda beberapa kali karena kapal dari pengirim lain terus-menerus mendapatkan prioritas sandar.
Para pelaku usaha mendesak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem antrian kapal yang berlaku saat ini. Mereka menilai sistem tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pemanfaatan fasilitas negara.
“Kami menuntut pengelolaan pelabuhan yang lebih adil dan tidak berpihak. Sistem yang ada sekarang justru memberi keuntungan lebih pada pihak tertentu yang menguasai akses dermaga,” tambahnya.
Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha lokal, namun juga berpotensi mengganggu stabilitas harga dan distribusi komoditas penting di wilayah NTB. Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini dapat memicu krisis pasokan di tingkat lokal maupun regional.
Pelaku usaha berharap adanya sistem rotasi kapal yang terstruktur, terbuka, dan dapat diawasi bersama oleh semua pemangku kepentingan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, menjamin persaingan yang adil, dan memastikan kelancaran distribusi barang ke berbagai wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSOP Bima belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan para pelaku usaha. (An)