Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

50256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Di kutip dari laman media Tribun Lombok.com. Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah diramaikan oleh beredarnya informasi menyesatkan di media sosial, terutama di platform Facebook dan grup-grup WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan akan digelarnya razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, disertai ancaman penahanan kendaraan dan kewajiban membayar parkir hingga Rp400 ribu per hari. Tidak hanya itu, dalam pesan yang beredar, juga disertakan jadwal dan titik-titik lokasi razia, seolah-olah merupakan bagian dari operasi gabungan nasional.

Menanggapi keresahan publik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar itu adalah tidak benar alias hoaks.

“Hoaks, Pak. Tidak ada pengumuman resmi dari Bappenda NTB. Informasi itu menyesatkan dan sudah berkembang ke mana-mana tanpa dasar yang jelas,” tegas Eva saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/4/2025).

Eva menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman yang menyangkut razia dengan ancaman denda tinggi sebagaimana yang beredar di masyarakat. Ia memastikan, setiap kebijakan resmi dari Bappenda NTB selalu disampaikan melalui kanal informasi resmi, lengkap dengan logo instansi.

“Kalau memang ada pemberitahuan resmi, pasti disertai logo dan saluran resmi Bappenda. Kami imbau masyarakat agar tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa kegiatan operasi gabungan (opgab) bukanlah hal baru. Kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2024, justru beberapa mekanisme sudah mengalami perubahan signifikan.

“Dalam Pergub 32 Tahun 2024 ditegaskan bahwa tidak ada lagi praktik uang jaminan seperti sebelumnya. Penahanan sementara hanya dilakukan terhadap STNK atau kendaraan, itu pun tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  ‎Apel Pengecekan dan Pelepasan Cuti Bersama, Kasdim 1607/Sumbawa Tekankan Disiplin Prajurit

Ia menambahkan, jika seluruh kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ditahan, maka kantor Samsat tidak akan mampu menampung jumlahnya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang bijak. Tidak serta merta menahan semua kendaraan, karena masyarakat juga ingin merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” imbuh Eva.

Menyikapi munculnya angka parkir Rp400 ribu per hari dalam narasi hoaks yang beredar, Eva menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Angka itu sangat mengada-ada. Tidak ada aturan yang menetapkan denda atau biaya parkir seperti itu,” katanya.

Untuk itu, Bappenda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Eva juga mengajak masyarakat untuk membaca regulasi secara utuh, guna menghindari kesalahpahaman.

“Silakan dibaca Pergub 32 Tahun 2024 secara menyeluruh, agar tidak timbul bias dan tafsir keliru yang justru merugikan diri sendiri,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

‎Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Penganugerahan Gelar Adat “Sampongo” di Istana Dalam Loka
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Bersama Imigrasi Sumbawa Tangkap WNA Tanpa Dokumen Di Labuhan Ijuk
TNI Siaga Pangan: Koramil Lape Lopok Kawal Kunjungan Kerja Bulog di Sumbawa
KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu
Bapas Sumbawa Besar Gandeng CV. Cahaya Mulya, Wujudkan Program Penggemukan Sapi untuk Kemandirian Klien Pemasyarakatan
Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”
Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?
Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Senin, 3 Maret 2025 - 21:59 WIB

Anggota Polres Blitar Kota. Bubarkan Ronda Sahur Yang Menggunakan Sound Horeg.

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:02 WIB

SMPN 3 Tulungagung Juara 1 dan juara favorit short movie “MIND CHALLANGES 2025”

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:28 WIB

Terobos Lampu Merah, Tabrak Pasutri Di Polisi Blitar.

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lantik 71 PJ. Kepala Desa.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:11 WIB

ACEH UTARA

Puskesmas Geureudong Pase Aceh Utara Resmi Berstatus BLUD.

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB

BELITAR JAWA TIMUR

Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Selasa, 22 Apr 2025 - 14:44 WIB

ACEH UTARA

Bupati Aceh Utara Luncurkan BLUD Puskesmas Se-Kabupaten Aceh Utara

Selasa, 22 Apr 2025 - 13:51 WIB