Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

50828 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram|NTB,– Di kutip dari laman media Tribun Lombok.com. Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah diramaikan oleh beredarnya informasi menyesatkan di media sosial, terutama di platform Facebook dan grup-grup WhatsApp. Informasi tersebut menyebutkan akan digelarnya razia besar-besaran terhadap kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, disertai ancaman penahanan kendaraan dan kewajiban membayar parkir hingga Rp400 ribu per hari. Tidak hanya itu, dalam pesan yang beredar, juga disertakan jadwal dan titik-titik lokasi razia, seolah-olah merupakan bagian dari operasi gabungan nasional.

Menanggapi keresahan publik tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar itu adalah tidak benar alias hoaks.

“Hoaks, Pak. Tidak ada pengumuman resmi dari Bappenda NTB. Informasi itu menyesatkan dan sudah berkembang ke mana-mana tanpa dasar yang jelas,” tegas Eva saat dikonfirmasi media ini, Selasa (15/4/2025).

Eva menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman yang menyangkut razia dengan ancaman denda tinggi sebagaimana yang beredar di masyarakat. Ia memastikan, setiap kebijakan resmi dari Bappenda NTB selalu disampaikan melalui kanal informasi resmi, lengkap dengan logo instansi.

“Kalau memang ada pemberitahuan resmi, pasti disertai logo dan saluran resmi Bappenda. Kami imbau masyarakat agar tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva menuturkan bahwa kegiatan operasi gabungan (opgab) bukanlah hal baru. Kegiatan tersebut sudah rutin dilaksanakan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 32 Tahun 2024, justru beberapa mekanisme sudah mengalami perubahan signifikan.

“Dalam Pergub 32 Tahun 2024 ditegaskan bahwa tidak ada lagi praktik uang jaminan seperti sebelumnya. Penahanan sementara hanya dilakukan terhadap STNK atau kendaraan, itu pun tergantung kondisi di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga :  TMMD 125 Kodim 1607/Sumbawa Tuntaskan Pemasangan Pintu dan Jendela RTLH

Ia menambahkan, jika seluruh kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ditahan, maka kantor Samsat tidak akan mampu menampung jumlahnya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan yang bijak. Tidak serta merta menahan semua kendaraan, karena masyarakat juga ingin merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” imbuh Eva.

Menyikapi munculnya angka parkir Rp400 ribu per hari dalam narasi hoaks yang beredar, Eva menyebut hal itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

“Angka itu sangat mengada-ada. Tidak ada aturan yang menetapkan denda atau biaya parkir seperti itu,” katanya.

Untuk itu, Bappenda NTB mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Eva juga mengajak masyarakat untuk membaca regulasi secara utuh, guna menghindari kesalahpahaman.

“Silakan dibaca Pergub 32 Tahun 2024 secara menyeluruh, agar tidak timbul bias dan tafsir keliru yang justru merugikan diri sendiri,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:53 WIB

Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:54 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Berita Terbaru