KSOP Terkesan Lakukan Pembiaran Pelabuhan Tak Berijin

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 08:38 WIB

50801 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Saat kita konfirmasi Anthony kepala bidang lalulintas laut ( (Kabid lala) KSOP Tanjung Balai Karimun, beberapa waktu lalu bahwa Dermaga Krabi depan pekong puakang,Keluarahan Tangjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, tidak mempunyai ijin namun bongkar barang tetap berjalan di sana , sepertinya ksop melakukan pembiaran , ada apa sebenarnya dengan KSOP karimun?.

Dalam penelusuran lebih lanjut, saat kita konfirmasi kembali melalui whatAps Anthony kabid lala kamis, 13/02/25, saat kita tanya apakah KSOP tanjung balai karimun melakukan pembiaran? , atau sudah ada MOU nya ? sehingga kejadian ini sudah berlangsung lama seperti ini, kabid lalu memberikan balasan , ” ijin pak bukan kapasitas saya mau menjawap karena kami ada pimpinan.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan salah seorang masyarakat yang kita jumpai dekat dermaga krabi yang namanya tidak mau fublikasikan
Menyampaikan, dermaga ini jadi bongkar barang sudah berlangsung lama, hampir tiap pagi mobil atau truk dan mobil box selalu angkat barang dari sini , namun kita tidak tau apa isi barangnya.

Pada dulunya dermaga krabi ini, waktu pembangunan di peruntukkan untuk sosial dan namun saat ini penggunaanya uda seperti komersil di tandai malam orang berjualan dan di tempat ini juga pembongkaran barang barang dari kapal .

Seperti kita ketahui tugas dan fungsi Kepala Bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan (LALA) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bertugas memimpin dan mengelola bidang LALA dan Usaha Kepelabuhanan.

Baca Juga :  Cinta Berdarah di Karimun: Istri Siri Tewas di Tangan Suami Cemburu!

KSOP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas kegiatan kepelabuhanan.

Di kutip darib berbagai sumber Bahwa Jika ada pelabuhan yang tidak berizin, maka Syahbandar dapat melaporkan hal tersebut kepada Ditjen Perhubungan Laut.

Penjelasan, Masyarakat dapat melaporkan Pelabuhan yang tidak berizin kepada Kantor Syahbandar terdekat atau nomor pengaduan Ditjen Perhubungan Laut.

Pelaporan ini penting untuk dilakukan agar pelabuhan yang tidak berizin dapat ditindaklanjuti.

Pelabuhan yang tidak berizin dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru