Blitar Perketat Pengawasan Tambang: Truk Wajib Kantongi Surat Izin, demi PAD dan Transparansi!

KORWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:20 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar/Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Mulai 1 Juli 2025, semua truk pengangkut hasil tambang di Blitar wajib membawa Surat Tanda Pengangkutan (STP). Aturan baru ini dirancang untuk menambal kebocoran pendapatan dan memastikan transparansi laporan wajib pajak yang selama ini diindikasikan belum optimal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa STP akan menjadi bukti legal bahwa material yang diangkut telah dikenai pajak. “Ini sistem self-assessment yang kami perkuat dengan pengawasan di lapangan,” jelas Asmaning Ayu pada Sabtu, 28 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya wajib pajak yang terdaftar di Bapenda yang berhak mendapatkan STP. Truk tanpa STP tidak akan diizinkan mengambil pasir atau hasil tambang lainnya di wilayah Blitar.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar

Untuk memastikan penegakan aturan ini, Pemkab Blitar tidak main-main. Sebanyak 10 pos pemantauan akan didirikan di sejumlah titik strategis.

Sembilan pos akan fokus mengawasi tambang pasir dan batu (sirtu) di wilayah Blitar bagian utara, sementara satu pos khusus akan ditempatkan di selatan untuk memantau pertambangan clay, bentonit, dan yandasit.

“Alhamdulillah, kebijakan ini sesuai dengan arahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati. Kami akan menempatkan pos pengawasan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di beberapa titik strategis,” imbuh Asmaning Ayu.

Selama ini, pelaporan volume Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seringkali hanya mengandalkan kejujuran wajib pajak, yang tidak jarang menimbulkan laporan tidak sesuai dengan volume pengiriman sebenarnya.

Baca Juga :  Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair

Dengan adanya pos pantau ini, pemerintah dapat mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi pertambangan, sehingga meminimalisir praktik curang dan kebocoran pajak.

“Kalau selama ini tidak ada laporan atau laporannya tidak sesuai, kami tidak bisa langsung tahu. Tapi nanti dengan adanya pos ini, kami pasti mengetahui berapa volume yang diambil,” tegas Asmaning Ayu.

Pemkab Blitar sangat optimistis kebijakan ini akan mendongkrak PAD secara signifikan. Komitmen seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diharapkan dapat menyukseskan kebijakan ini dan memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. [MUJANI]

Berita Terkait

Warga Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Kakap
Demo ODOL Blitar Berujung Ricuh, 10 Orang Diamankan Termasuk Kernet Positif Narkoba
Wapres Gibran Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Blitar
Pemerintah Desa Jimbe Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Menyelenggarakan Tradisi Bersih Desa.
Pemdes Picisan, Mulai Pemeliharaan Jalan Rabat Beton untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Desa
Tahap Pertama, Dana Desa Di Kabupaten Blitar Segera Cair
Harga Bawang Merah Melonjak, Warga Mengeluh, Pemerintah Setempat Diminta Segera Atasi,???.
PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:06 WIB

Gerak Cepat, Polres Sumbawa Bantu Warga BTN Green Hill yang Krisis Air Bersih

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:57 WIB

Jaga Kondusivitas, Babinsa Koramil Lunyuk Laksanakan Patroli Malam Terpadu

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:54 WIB

Koptu Ardyansyah Dampingi Pemerintah Desa pada Penutupan Turnamen Sepak Bola

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:52 WIB

TNI dan Pemerintah Desa Luar Kolaborasi Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:49 WIB

Beras SPHP Terjangkau, Koramil 1607-04/Alas Ringankan Beban Masyarakat

Minggu, 7 Desember 2025 - 07:04 WIB

Dugaan “Main Mata” dengan Distributor Rokok Ilegal, Operasi Pol PP Sumbawa Dinilai Hanya Sasar Kios Kecil

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Berita Terbaru