Blitar/Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Blitar mengambil langkah tegas untuk mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Mulai 1 Juli 2025, semua truk pengangkut hasil tambang di Blitar wajib membawa Surat Tanda Pengangkutan (STP). Aturan baru ini dirancang untuk menambal kebocoran pendapatan dan memastikan transparansi laporan wajib pajak yang selama ini diindikasikan belum optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menegaskan bahwa STP akan menjadi bukti legal bahwa material yang diangkut telah dikenai pajak. “Ini sistem self-assessment yang kami perkuat dengan pengawasan di lapangan,” jelas Asmaning Ayu pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Hanya wajib pajak yang terdaftar di Bapenda yang berhak mendapatkan STP. Truk tanpa STP tidak akan diizinkan mengambil pasir atau hasil tambang lainnya di wilayah Blitar.
Untuk memastikan penegakan aturan ini, Pemkab Blitar tidak main-main. Sebanyak 10 pos pemantauan akan didirikan di sejumlah titik strategis.
Sembilan pos akan fokus mengawasi tambang pasir dan batu (sirtu) di wilayah Blitar bagian utara, sementara satu pos khusus akan ditempatkan di selatan untuk memantau pertambangan clay, bentonit, dan yandasit.
“Alhamdulillah, kebijakan ini sesuai dengan arahan Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati. Kami akan menempatkan pos pengawasan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di beberapa titik strategis,” imbuh Asmaning Ayu.
Selama ini, pelaporan volume Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) seringkali hanya mengandalkan kejujuran wajib pajak, yang tidak jarang menimbulkan laporan tidak sesuai dengan volume pengiriman sebenarnya.
Dengan adanya pos pantau ini, pemerintah dapat mengkonfirmasi langsung volume material yang diambil dari lokasi pertambangan, sehingga meminimalisir praktik curang dan kebocoran pajak.
“Kalau selama ini tidak ada laporan atau laporannya tidak sesuai, kami tidak bisa langsung tahu. Tapi nanti dengan adanya pos ini, kami pasti mengetahui berapa volume yang diambil,” tegas Asmaning Ayu.
Pemkab Blitar sangat optimistis kebijakan ini akan mendongkrak PAD secara signifikan. Komitmen seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diharapkan dapat menyukseskan kebijakan ini dan memberikan kontribusi nyata untuk pembangunan daerah. [MUJANI]





































