Lokasi Kosong Di Perumahan Nicolia Kok Bisa.???
Karimun/Kepri – Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020, Tentang Tata Ruang (TTR) yang menekankan setiap Pembangunan Perumahan, Develover Perumahan di wajibkan menyediakan 30 % dari luas lahan untuk Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).
Pembangunan perumahan di Kabupaten Karimun berkembang pesat di tandai dengan banyaknya kita jumpai perumahan di Karimun, dalam hal ini kita sangat berharap Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lebih selektip dalam pemberian rekomendasi untuk perijinan serta pengawasan apakah sudah sesuai persyaratan yang diajukan dengan yang sebenarnya setelah di bangun perumahan.
Ruang terbuka hijau (RTH) di perumahan adalah area yang ditanami Pepohonan, Rerumputan, dan Tanaman lainnya. RTH memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan kesehatan penghuni perumahan.
Manfaat RTH di Perumahan, – Menjaga keseimbangan lingkungan Alam dan lingkungan binaan seperti:
– Menjaga kualitas udara dan air
– Mencegah banjir
– Mencegah erosi dan badai
– Meningkatkan nilai properti
– Menciptakan ruang rekreasi
– Menciptakan ruang edukasi
. Menciptakan ruang interaksi sosial
. Membantu menghilangkan Stres
RTH di perumahan perlu direncanakan dengan baik. Untuk lahan yang terbatas, bisa memanfaatkan taman vertikal, taman gantung, atau taman atap.
Dalam amatan kita di beberapa lokasi perumahan, Ruang Terbuka Hijau lahannya terlalu sempit dan hampir tak ada fasilitasnya, serta pembuangan air limbah dan pembuangan air perumahan bila hujan.
Salah satu RTH perumahan yakni perumahan Nicolia, menurut salah seorang warga yang kita jumpai di lokasi perumahan, yang tidak ingin namanya di Publikasikan, menyampaikan ke Awak Media ini, (dengan menunjuk sebuah lokasi yang kosong) setau saya dulunya lokasi itu mau di buat ruang terbuka hijau.
Ketika kita konfirmasi pihak perumahan Nicolia, sampai berita ini di Publikasikan belum dapat tersambung.
Terkait permasalahan ini pegiat Sosial dan aktivis anti korupsi Arman Suandi Purba SH , angkat bicara, dinas terkait yang memberikan rekomendasi perijinan sebaiknya tidak hanya memberikan rekomendasi tapi perlu Pengawasanya apakah persyaratan yang ada pada rekomendasi sudah di penuhi setelah di bangunnya Perumahan tersebut.
Dalam hal ini juga kita harapkan Kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan dan kepolisian memberikan atensinya terkait masalah ini, karena banyak perumahan RTH tidak sesuai dengan aturanya dan pembuangan air buangan dari perumahan dan buangan limbah domestik tidak benar.. bersambung. [SAJIRUN]