Dukung Program 100 Hari Asta Citra Presiden RI. Polres Barelang Ungkap Kasus Judi Online.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 20:06 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam/Kepri – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan memberantas perjudian online. Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka berinisial AL (33) ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online melalui situs “Gojekslot”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19 Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan aktivitas perjudian, tim mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka AL bersama barang bukti,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si

Baca Juga :  Rutan Batam Gelar Razia Gabungan, Cegah Potensi Gangguan Keamanan Dan Ketertiban

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono. Berdasarkan penyelidikan, AL diketahui mengirimkan tautan situs perjudian melalui WhatsApp kepada sejumlah orang. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut “Paus”, dengan server situs berada di Kamboja.

Pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2024. Kini, AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Notaris Andreas Timothy di Sinyalir Nakal, Mafia Besar di Batam Terkait pembuatan Perubahan Akta Jual Beli Tanpa RUPS

Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemerintah dalam memberantas judi online. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menciptakan wilayah yang aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu.

Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah maraknya praktik perjudian online di masa mendatang.

Terakhir, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. [ALBAB]

Berita Terkait

Diduga Gudang Expedisi Suverpat Roda Dua Dan Empat Serta Roda Pesawat Terletak Di Kampung Seraya Tidak Non Standar SNI.
Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI.
Dit resnarkoba Polda Kepri Bersama Tim Terpadu Tertibkan Sarang Narkoba Di Rumah Liar Batam.
Pengarahan Kalapas Batam kepada Warga Binaan tentang Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pilkada Tahun 2024
Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online. 11 Tersangka Ditangkap.
Komando HAM DPW Kepri Gelar Audiensi Dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri
Rutan Batam Bersama APH, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin. Pastikan Bebas Narkoba
Polresta Barelang Bersama Tim Terpadu Robohkan Tempat Penyalahgunaan Narkoba Di Kampung Madani.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:48 WIB

DPRK Galus Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030.

Kamis, 9 Januari 2025 - 23:00 WIB

Beredarnya Video???. Plt. Kapus Pining Benarkan Dr Tidak Ada. !!!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:28 WIB

Desa Kute Bukit Berduka, Tiga Rumah Warga Setempat Hangus Dilalap Si Jago Merah

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:55 WIB

BNNK Galus Gelar Kegiatan Sosialisasi P4GN Di Desa Singgah Mule

Senin, 9 Desember 2024 - 13:18 WIB

BNNK Galus Jalin Kerja Sama Dengan Pemerintah Kampung Pertik, Dalam Kegiatan Bimtek Life Skill Pembuatan Pakan Ternak.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:50 WIB

Korban kecelakaan Di Pining Dilarikan Ke RSUD Gunakan Mobil Pribadi. Kenapa Tidak Pake Ambulance Puskesmas Pining ‘ Ada Apa’ ???.

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:06 WIB

Tindak Lanjut BNN RI. BNNK Galus, Geledah Kediaman Terduga Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 27 November 2024 - 00:37 WIB

Masa Tenang Pilkada, Gus Kholil: Minta Kepada Semua Pihak Agar Menjaga Keamanan dan Ketertiban.

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Dukung Kegiatan Pertanian TNI Bantu Petani Panen Timun

Sabtu, 18 Jan 2025 - 13:40 WIB

MERANTI PROVINSI RIAU

Solidaritas Ormas Grip Jaya dan Pemuda Pancasila Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:02 WIB