Karimun, Pemdes Penarah gelar kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum Tindak Pidana Korupsi Bersama Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ri serta di hadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu
Kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum tersebut berlansung tepatnya di kantor Desa Penarah Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Pada Selasa (12/11/2024)
Pada kesempatan itu, Apromiza Entoni, SH. (LPS KPK RI) Mengatakan, Sosialisasi penyuluhan hukum yang di lakukan bertujuan untuk mmberikan edukasi kepada pemerintah desa terkait pendidikan Anti korupsi dan upaya pencegahan agar seluruh komponen tersebut tidak terjerumus ke TPK dan Meminimalisir resiko atau kecurangan yg terjadi di pemerintahan desa khusus nya
Jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan represif dan ini juga merupakan program wajib komunitas penyuluh anti korupsi LSP KPK RI khususnya KOMPAK KEPRI Utk melakukan penyuluhan kepada masyarakat terhadap bahaya dari TPK tersebut dengan berbagai cara. ungkapnya
“Dampak tersebut kita harapkan yg pastinya positif, untuk kemakmuran desa itu sendiri, makanya kita sebagai penyuluh anti korupsi terus menerus memberikan edukasi terhadap dampak yg timbul dari TPK tersebut,” ucapnya
Selain itu tambah Apromiza Entoni dalam upaya melakukan pencegahan itu mulai dari diri sendiri tanamkan nilai- nilai anti Korupsi serta berperilaku yang jujur, Mandiri, Bertanggung jawab, Berani, Sederhana, Peduli, disiplin, adil dan kerjas keras. imbuh nya
Saya sebagai penyuluh anti korupsi LSP KPK RI provinsi kepri yg tergabung dalam KOMPAK KEPRI (KOMUNITAS PENYULUH ANTI KORUPSI) dan juga berprofesi sebagai Auditor Berharap semoga kedepannya Desa Penarah Kabupaten Karimun mudah -mudahan jauh dari Praktek Korupsi dengan Menumbuhkan 9 Nilai Anti Korupsi tersebut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu (Kacbjari) Juprizal SH mengatakan, Program- program sosialisasi penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan partisipasi aktif dari semua lembaga hukum agar para kepala desa beserta perangkat desa dapat memahami dengan baik dalam penggunaan keuangan desa yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan, sehingga tidak terjerumus dalam masalah tindak pidana korupsi.
Di harapkan kepada seluruh Pemdes, perangkat desa serta masyarakat dapat memahami dengan baik apa yang sudah di sampaikan baik itu dari LSP KPK Ri maupun dari berbagai lembaga penyluhan hukum lainnya. ujar Kacabjari Jufrizal S.H
Sementara itu, Kepala Desa Penarah Abdulrahman S.p.d Jas mengucapkan terimakasih atas Kerja sama yang harmonis antara semua pihak dalam acara tersebut, sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga dengan adanya sosialisasi penyluhan hukum ini kami bersama masyarakat dapat mempertahankan anti korupsi demi menjaga kestabilan kemajuan pembagunan khususnya di Desa Penarah yang amat kami cintai. pungkas Abdulrahman
A.Yahya