Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Istri Dokter di Lhokseumawe 

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 21:17 WIB

50798 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jln. Merdeka Barat, Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, seorang perempuan berinisial WL (36), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan istri siri dari dr. Sukardi, Sp.A., yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, SH menyebutkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisa CCTV, polisi mendapati fakta yang mengarah pada keterlibatan WL dalam pembunuhan ini.

Baca Juga :  Mengaku Geng Penguasa Jalan Raya (PJL) Tiga Pelajar di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Rekaman CCTV menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB. WL diduga bersembunyi di sekitar TKP hingga akhirnya melakukan aksinya, ungkap IPTU Yudha.

Penangkapan WL, sebut IPTU Yudha, dilakukan di Jln. Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua. Dari hasil interogasi, WL mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai.

Dalam penangkapan tersebut, kata IPTU Yudha, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bercak darah, sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Baca Juga :  Meski Jalan Belum Rampung, Warga Sudah Rasakan Manfaat Program TMMD

Selanjutnya, tersangka WL dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Proses penyidikan lebih lanjut masih terus berjalan untuk memastikan segala aspek hukum dari kasus ini, sementara keluarga korban dan tersangka masih berada dalam proses pemulihan emosional dari insiden tragis tersebut, pungkasnya.

Sebelumnya di informasikan, senin (7/10/2024) malam, seorang perempuan diduga dianiaya hingga meninggal dunia di tempat praktik dr. Sukardi di Lhokseumawe. Korban, Laksmiwati Anggraini (62) yang merupakan istri dr. Sukardi ditemukan meninggal dunuia dengan luka memar di hidung, bengkak pada bibir, dan tanda-tanda bekas jeratan di leher.

(Red)

Berita Terkait

Sayuti Achmad Dikukuhkan Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi
2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:44 WIB

Skandal Deportasi Fiktif Imigrasi Mataram Sampai Ke KPK

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:42 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda NTB Gelar Lomba Azan dan Memandikan Jenazah

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:36 WIB

‎Menemani Malam Warga dengan Rasa Aman, Koramil Ropang Gelar Patroli ‎

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:06 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-09/Utan Dampingi dan Kawal Penyaluran Bantuan Pangan kepada Masyarakat Desa Jorok

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:02 WIB

Babinsa Desa Jaya Makmur Dampingi Penyaluran BLT Tiga Bulan untuk 9 KK Lansia di Labangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:59 WIB

Babinsa Orong Bawa Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keamanan Lingkungan*

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:19 WIB

Patroli Malam sebagai Wujud Pengabdian, Koramil 1607-06/Lape Lopok Perkuat Keamanan dan Kebersamaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:52 WIB

‎Babinsa Siaga Pengamanan Kunjungan Delegasi AS dalam Program Pengelolaan Air Berkelanjutan di Sumbawa ‎

Berita Terbaru

BIMA

Skandal Deportasi Fiktif Imigrasi Mataram Sampai Ke KPK

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:44 WIB