YARA : Bupati Bisa Copot Kepala Desa Kalau Tidak Taat Peraturan UU

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:04 WIB

50718 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Muhammad Zubir, SH, MH, CPCLE, CPM, CPArb menyatakan bahwa Bupati dapat memberhentikan Kepala Desa yang tidak taat aturan perundang-undangan dan turunan nya, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 140/4049/SJ Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pada angka 1 menyatakan bahwa
Ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Kemudian Ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya ketentuan Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Baca Juga :  YARA Minta Pj. Bupati Bireuen Segera Evaluasi Bimtek

Dalam hal ini Surat Edaran Bupati No. 800.1.8.2/603, Surat Edaran Pj. Bupati Bireuen yang isinya melarang Bimtek keluar daerah juga merupakan Peraturan dan perintah bagi kepala Desa untuk diikuti dan dilaksanakan, bila mana Kepala Desa tidak mengindahkan maka Bupati bisa memberi teguran kepada Kepala Desa bahkan Bupati bisa mencopot Kepala Desa tersebut, Kata Zubir.

Pada angka 5 disebutkan bahwa Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten/Kota dan menugaskan Bupati/Wali Kota untuk:

Baca Juga :  PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan berikan 560 paket lebaran kepada PPDI

a. Melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan memperkuat peran Camat khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

b. Melakukan pembekalan kepada Kepala Desa di wilayah masing- masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melakukan pembinaan kepada Kepala Desa agar menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan serta mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

d. Memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut kami meminta Pj. Gubernur Aceh untuk memanggil Pj. Bupati Bireuen guna membahas Teguran dan Sanksi bagi para Kepala Desa yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan, Tutup Zubir.(red)

Berita Terkait

Hadiri Khanduri Blang di Bireuen, Haji Uma Harap Semua Petani Mendapat Jatah Pupuk Subsidi
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Meminta Tersangka Penganiayaan Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Segera Ditahan
Terkendala Biaya Rujukan ke Banda Aceh, Keluarga Bayi Tanpa Anus asal Pesangan Dibantu Haji Uma
Jenazah Warga Bireuen Dipulangkan Dari Malaysia, Haji Uma,PPAM dan BP2MI ikut Bantu Fasilitasi
YARA Minta Pj. Bupati Bireuen Segera Evaluasi Bimtek
PJ Bupati Bireuen Aulia Sofyan berikan 560 paket lebaran kepada PPDI
Tindak lanjut permintaan TIM Kemenko PMK Camat Peudada buat rapat khusus untuk PPDI Bireuen
Kapolres Bireuen Klarifikasi Soal  Video Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:54 WIB

‎Sinergitas Terus Dijaga, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Rapat Rutin Forkopimda

Jumat, 18 September 2026 - 18:41 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Intensifkan Komsos, Dorong Warga Waspadai Kebakaran, Rabies dan Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 18:25 WIB

Polda NTB Tingkatkan Perkara Pengelolaan Anggaran BUMD PT. Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2026 - 20:32 WIB

‎Dugaan Jual Beli Alsintan Berkedok Hibah, Roni Soroti 4 Combine Brigade Sumbawa

Kamis, 17 September 2026 - 17:29 WIB

Pengadilan Eksekusi Lahan Sengketa, Aparat Pastikan Situasi Aman

Kamis, 17 September 2026 - 17:23 WIB

Di Tengah Dinamika Zaman, Festival Ai Mangkung Menjadi Ruang Menjaga Identitas dan Kearifan Lokal Buer

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Babinsa Boak Perkuat Sinergi dalam Sosialisasi Batas Kawasan Hutan

Kamis, 17 September 2026 - 17:13 WIB

‎Jaga Kelancaran Penyaluran Bapang, Babinsa Berare Hadir Dampingi Masyarakat

Berita Terbaru