Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 2 Pelaku Pencabulan.

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:29 WIB

50183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Eva Yanti dari Langsa.

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, Selasa (21/05/2024) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Keras Tindakan Pengusiran Terhadap Jurnalis

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.

Baca Juga :  Enam Bulan Jabat Kasat Reskrim, Iptu. Muhammad Rizal Selesaikan 18 Perkara Melalui RJ

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada hari Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.[]

Berita Terkait

Karena Kecelakaan Kerja, Haji Uma dan PPAM Bantu Fasilitasi Pemulangan Muhajir Dari Malaysia 
Haji Uma Dan PPAM Fasilitasi Pemulangan Rafsanjani Penderita Pendarahan Otak Dari Malaysia 
Maling Uang Rakyat di Aceh Bebas Berkeliaran dan Banyak Bicara di Luar Sana
Galian C  Ilegal di Aceh Timur Bebas Beroperasi, Aparat Terkesan Tutup Mata
Massa Bakal Demo PT Medco, Karena Tidak Transparan
FAKSI : Mengapa DPRA Bungkam soal Kasus Korupsi Beasiswa dan Ketua BRA jadi Tersangka
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Aceh Timur Gelar Pasar Murah dan Donor Darah
Pergelaran Telah Usai, ISC Clear Area
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 18:14 WIB

Penyisihan Sepak Takraw Team Regu Putri, Aceh Kuwalahan Di PON XXI

Minggu, 8 September 2024 - 18:25 WIB

Aceh kawinkan Medali Emas PON XXI Pada Nomor Cabor Ganda Sepak Takraw

Jumat, 6 September 2024 - 13:43 WIB

Pj Bupati Aceh Timur Laksanakan Apel Kesiapsiagaan PON XXI Aceh -Sumut

Rabu, 4 September 2024 - 22:27 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi Oposisi-News86 Mendukung Kegiatan PON Aceh Sumut Ke XXI

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:48 WIB

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Diburu, Atlet Tampa Uji Lapangan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:58 WIB

Puluhan Wartawan Kecewa: Diduga Kepsek SMA Idi Sering Alasan Zoom Dan Rapat

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:54 WIB

APDESI Aceh Timur Tahan Imbang Forkopimda Aceh Timur Di Eksebisi Sepakbola

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 15:00 WIB

HUT RI ke 79 Aceh Timur Berjala Sesuai Harapan

Berita Terbaru

BATAM KEPRI

Polresta Barelang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta.

Selasa, 10 Sep 2024 - 15:41 WIB