Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan 2 Pelaku Pencabulan.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:29 WIB

501,336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Eva Yanti dari Langsa.

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan dua orang pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Kedua pelaku diamankan pada waktu dan kasus yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, Selasa (21/05/2024) menyebutkan, pelaku pertama yang diamankan berinisial SY, 19 tahun, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

SY diamankan pada hari Senin, (20/05/2024) dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban NA, 13 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kejadian ini bermula saat korban (NA) dijemput oleh SY pada tanggal 24/12/2023 malam. “Setelah diajak jalan jalan, korban tidak diantar pulang ke rumahnya melainkan dibawa ke rumah SY. Disitulah perbuatan asusila dilakukan oleh SY terhadap korban,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Izin, Tambang Galian C di Gampong Seuneubok Tuha Dua Beroperasi Bebas, Seakan Kebal Hukum

Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini mengatakan, keesokan harinya setelah pulang, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima atas perlakuan SY terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. Hingga pada hari Senin, (20/05/2024) pelaku berhasil diamankan.

Atas perbuatannya SY dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 34 dan atau pasal 47 dan atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu pelaku kedua berinisial AM, 60 tahun, warga, Kecamatan Julok. AM diamankan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual yang terjadi pada tanggal 15/02/2021 terhadap korban IN, 12 tahun (saat kejadian), warga Kecamatan Julok.

Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengaku kepada ibunya bahwa AM telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap korban.

Baca Juga :  MUNA Rekomendasikan Fachrul Razi untuk DPR RI dan Azhari Cage Untuk DPD RI Pada Musyawarah Besar Ke - III

“Korban mengatakan kepada ibunya kejadian itu berlangsung di kebun milik AM dan korban diancam akan dipukul jika korban memberitahukan perbuatan AM kepada orang lain. Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Usai kejadian dan dilaporkan ke pihak yang berwajib, AM menghilang dari kampungnya dan pada hari Selasa, (21/05/2024) sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan AM yang bersembunyi di wilayah Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara berhasil diketahui oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM dibawa ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AM dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.[]

Berita Terkait

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab
Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Gedung Koperasi Merah Putih Peudari Mulai Berdiri, Progres Fisik Tembus 10 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Gaji ke-13 Mulai Dicairkan, Pemkab Aceh Utara Gelontorkan Rp49,28 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:38 WIB

Mobil Curian Ditemukan di Aceh Tenggara, Pelaku Masih Misterius

Berita Terbaru

KEPRI

Bupati Karimun Launching Sekolah Lansia Bunga Kemunting

Senin, 8 Jun 2026 - 11:37 WIB