Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Limpahkan Penyidik Polres Aceh Timur Ke JPU

REDAKSI 2

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:33 WIB

50268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis, (21/03/2024) sore.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Rizal.

Baca Juga :  Dalam Rangka HBP Ke 60. Lapas Kelas II,B Idi, Gelar Apel Siaga 3+1.

Tersangka dalam kasus ini satu orang yakni AB, 34 tahun, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Rizal menyebutkan, sejumlah barang bukti turut dilimpahkan ke penuntut umum diantaranya; satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai; tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan Pada 26 Anggota Yang Berprestasi

“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terang Kasat Reskrim.” Terang Kasat Reskrim.

 

Berita Terkait

Proyek Tanggap Darurat, Diduga Tanpa Pengawasan; BNPB Vs Pemkab Aceh Timur Saling Lempar Tanggung Jawab
Dugaan Kejanggalan Proyek Sumur Bor BNPB di Aceh Timur, Metode Geolistrik Dipertanyakan
Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:44 WIB

Ciptakan Rasa Aman Saat Idul Adha, Koramil 1607-06/ALas Rutin Patroli Malam

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:44 WIB

Idul Adha 1447 H, Persit KCK Cabang XXVI Dim 1607/Sumbawa Wujudkan Kebersamaan Lewat Semangat Berqurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:28 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama di Musholla Abul Khoir

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:52 WIB

Sambut Idul Adha, Patroli TNI Beri Rasa Aman bagi Warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

‎Penuh Semangat Kebersamaan, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pelepasan Pawai Takbir

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:40 WIB

Bahu Membahu di Tengah Musibah, Warga dan Babinsa Bersihkan Puing Kebakaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:24 WIB

Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:44 WIB

‎Peduli Kesehatan Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Gelar Bakti Kesehatan Gratis

Berita Terbaru