Mencuat Soal Deportasi, WNA Rusia Meminta Keadilan kepada Presiden Jokowi

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 - 03:26 WIB

50637 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar, Oposisi-News,86.Com – Beberapa waktu lalu jagat dunia maya dihebohkan tentang kasus pendeportasian Warga Negara Asing (WNA) Rusia bernama Artem Kotukhov yang diberitakan oleh beberapa media online serta media sosial.

Salah satu narasi berita di media online mengatakan bahwa, Artem akan melaporkan permasalahannya kepada Presiden Joko Widodo, Mabes Polri serta KPK, atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum instansi jajaran di bawah Yassona H. Laoly.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

WNA Rusia yang sudah menikah dengan seorang perempuan asal Bali itu membantah dengan tegas telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan kepadanya. Dirinya juga merasa sangat kecewa atas keputusan Imigrasi Denpasar, di mana ia dideportasi dan dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan tersebut dibeberkan oleh Artem saat awak media mendapat kesempatan untuk melakukan wawancara melalui video call whatssapp di salah satu restauran di wilayah Renon, Denpasar, selasa (11/7/2023) pukul 14.00 Wita.

Dalam pernyataannya, artem mengaku bahwa dirinya memiliki semua berkas data yang diminta oleh pihak Imigrasi saat diperiksa.

“Saya ada semua foto dan berkas sewaktu saya diperiksa mereka disana, kalau memang benaran cuma pasal 71 ayat (1) dan ngga pernah diperiksa saya di pasal 75 ayat (1), saya juga ada surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Bali, di surat yang ada kirim ke Imigrasi Denpasar terkait boleh atau tidak WNA masuk ke Ormas atau lembaga anti Narkotika, saya juga berikan bukti transaksi kalau saya pernah tinggal di Kartika Plaza saat datang ke Imigrasi, saya juga bukan orang kriminal dengan bukti surat SKCK dari Mabes Polri, saya juga ada surat lapor diri untuk saya laporkan ke Imigrasi, saya juga ada surat dari penjamin, saya ada surat kertas kecil dari imigrasi kalau saya ada disana, kalau saya pindah alamat saya juga laporkan ke Imigrasi, saya juga ada Pasport, KK, saya juga ada KITAS sesuai prosedur dan saya ada semua bukti,” ucap Artem.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Jamin Personelnya Tidak Terlibat Politik Praktis

Terkait WNA masuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Artem menjelaskan bahwa,

“Mereka bilang mungkin turis enggak boleh masuk ke Ormas tetapi ada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sepanjang mempunyai KITAS boleh bekerja di Ormas,” jelas Artem.

Anehnya, kata Artem, dalam surat yang dikirim oleh kantor Imigrasi seharusnya ada sign (tanda,red) dari kepala kantor imigrasi.

“Dan di sini kan harusnya, sign kepala kantor imigrasi, tapi di sini sign juga enggak ada, inisialnya enggak ada, di sini bukan NIP kepala kantor, tapi NIP orang lain,” katanya lagi.

Artem Kotukhov berharap ada keadilan atas dirinya dalam penegakan hukum dengan dicabutnya status deportasi.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Apel Satkamling

“Saya benar-benar mau keadilan dengan mencabut status deportasi saya, dicabut cekal dan biar imigrasi Denpasar minta maaf sama saya di Sosial media, kan mereka jelekin saya di sosial media, bukan saya mau ke media, mereka sebut nama saya di sosial media, dan paksa saya jadi klarifikasi, mereka pertama buat ini, kalau bukan mereka mau ke sosial media, saya mungkin juga enggak mau ke sosial media, mereka jelekin-jelekin saya, bilang saya bohong, saya buat kriminal, tapi enggak pernah,” tandas Artem.

Dikutip dari Anekafakta.com berdasarkan temuan Imigrasi, Artem memiliki data alamat palsu dan berdasarkan KITAS, diakui beralamat di Jalan Gajah Mada, Klungkung. Namun dirinya mengantongi data berpindah domisili. “Saya tidak melakukan kriminal dan saya memiliki SKCK diterbitkan Mabes Polri,” ucap Arthem.

Lelaki Rusia yang fasih berbahasa Indonesia ini menyebut pihak Imigrasi Denpasar telah mencari-cari kesalahan dirinya. Apalagi alasan lain Imigrasi untuk mendeportasinya lantaran KTP, KK istri dari Artem tidak asli. Tapi setelah diserahkan dan dicek, ternyata KTP dan KK istrinya asli.

Pihak imigrasi Denpasar yang dihubungi via pesan whatsapp ketika dimintai tanggapan tentang kicauan Artem menyatakan bahwa imigrasi no comment dengan pernyataan yang disampaikan Artem di media sosial Instagram WRC. (Muh Arifin)

Berita Terkait

PC, HIMMAH Sebut, Bimtek Desa di Deli Serdang Habiskan Anggaran Miliyaran Dinilai Pemborosan.
HM. Ali Yusuf : Kepala Desa Sebagai Garda Terdepan Untuk Terus Memastikan Keberlanjutan Pembangunan Desa di Kabupaten Deli Serdang
Polisi Sudah Mengantongi Nopol Truck Yang Tabrak Lari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:31 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online Berkedok Penginapan, Hotel Cirebon di Sumbawa Disorot Warga, Aparat dan Pemda Didesak Bertindak

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Direktur RSUD Sumbawa Tak Hadir dalam Hearing, Aliansi LSM; “Hadir atau Kami Turun Aksi”!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Banggakan NTB, Tim Polda NTB Rebut Juara III Bulutangkis Kapolri Cup 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Momentum Bersejarah! Panji Kesultanan Sumbawa Tampil di Kirab Panji-Panji Nusantara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Melalui Pasi Ter Resmi Buka PERSAMI KKRI TA 2026 di SMAN 1 Moyo Hulu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:08 WIB

‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Mantapkan Paskibra, Siapkan Generasi Muda Sukseskan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Wabup Sumbawa Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Kerekeh, Danposramil Unter Iwes Lakukan Pendampingan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:51 WIB

Korban Kebakaran Tak Sendiri, TNI dan Warga Gotong Royong Bangkitkan Harapan

Berita Terbaru