Polda Sumut Gerebek Ruko tempat Perdagangan Oli ILegal

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:08 WIB

50774 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, Oposisi-News,86.Com – Polda Sumut Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus menggerebek Ruko dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal, Jum’at lalu.(25/8/2023)

“Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)”, ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang, pada Senin. (28/8/23)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.

Baca Juga :  Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Dari penindakan tindak pidana pemalsuan oli tersebut, pihaknya mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.

“Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri”, imbaunya.

Dari lokasi, lanjutnya, petugas menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2023

Ditegaskan, terhadap para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Sementara, menjawab pertanyaan wartawan, Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung, rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.

Dirkrimsus Polda Sumut menambahkan bahwa oli ilegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara, “informasi sementara dipasarkan di Sumut”, Pungkasnya.(Red/Joe)

Berita Terkait

Dugaan Keras Penipuan Import Mangga: Bos PT. Natana Marine Corp Dilaporkan!.
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru