3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 17:23 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa, oposisinews86.com, (15 September  2026), Rencana alih fungsi atau penyempitan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Sumbawa seluas sekitar 3.617 hektare mulai menuai sorotan.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Roni Pasarani, S.AP, mendesak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa agar tidak gegabah dalam memberikan rekomendasi teknis terkait rencana tersebut.

Roni meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, berdasarkan kajian yang komprehensif, serta benar-benar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, persoalan LP2B bukan sekadar masalah perubahan status atau tata ruang, tetapi menyangkut ketahanan pangan, keberlangsungan produksi pertanian dan masa depan petani Sumbawa.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total sekitar 54.062 hektare LP2B yang disebut berada di Kabupaten Sumbawa, rencana pelepasan sekitar 3.617 hektare dinilai bukan perkara kecil.

Jika angka tersebut benar-benar terealisasi, maka luas lahan yang dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan akan berkurang secara signifikan.

“Kadis Pertanian harus sangat hati-hati. Jangan sampai rekomendasi teknis yang dikeluarkan justru menjadi pintu masuk terhadap persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Roni Pasarani, pada media ini, Selasa (15/9/2026).

Bukan Sekadar Urusan Administrasi

Roni mengingatkan bahwa perlindungan LP2B memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B pada prinsipnya dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, dengan pengecualian untuk kepentingan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan Pasal 50 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi LP2B batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).

Karena itu, menurut Roni, setiap rekomendasi teknis harus benar-benar didasarkan pada prosedur dan kajian hukum yang jelas.

“Kalau Kadis sampai merekomendasikan 3.617 hektare ini, harus dipastikan terlebih dahulu apakah seluruh persyaratan hukum dan teknisnya terpenuhi. Jangan sampai karena sebuah rekomendasi, kemudian muncul persoalan hukum yang justru merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Ada Ancaman Pidana bagi Pejabat

Roni juga mengingatkan bahwa UU 41/2009 tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga memberikan ancaman pidana.

Berdasarkan Pasal 73 UU 41/2009, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1), dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga :  Sentuhan Kemanusiaan Babinsa, Sertu Jabalnur Bantu Proses Pengantaran Jenazah Warga

Sementara itu, Pasal 72 mengatur ancaman pidana terhadap orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B, serta mengatur penambahan pidana apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Dengan demikian, Roni menilai persoalan rekomendasi teknis tidak boleh dianggap sebagai prosedur administratif biasa.

“Ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap pejabat yang terlibat apabila prosesnya tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Pemerintah Pusat Perketat Perlindungan Sawah

Kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan pertanian juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pengendalian alih fungsi LP2B semakin diperketat. Pemerintah menyebut setiap rencana alih fungsi harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ketat, termasuk kajian kelayakan, rencana alih fungsi, dokumen pembebasan hak atas tanah, serta penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan.

Kementan juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga produksi pangan dan ketahanan pangan nasional.

Bahkan, dalam kebijakan Kementan, lahan pertanian yang telah masuk kategori LP2B diposisikan sebagai lahan yang harus dilindungi secara ketat.

Karena itu, Roni meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pembangunan atau kepentingan investasi, tetapi juga menghitung dampaknya terhadap produksi pangan dan kehidupan petani.

3.617 Hektare, Potensi Kehilangan 18 Ribu Ton Gabah

Jika menggunakan asumsi produktivitas rata-rata 5 ton gabah kering panen per hektare, maka alih fungsi 3.617 hektare berpotensi mengurangi produksi sekitar:

3.617 hektare × 5 ton = 18.085 ton gabah per tahun.

Artinya, terdapat potensi kehilangan produksi pangan sekitar 18 ribu ton gabah setiap tahun, apabila seluruh lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif dan asumsi produktivitas tersebut terpenuhi.

Angka itu menunjukkan bahwa persoalan alih fungsi 3.617 hektare bukan persoalan kecil.

Dampaknya bukan hanya terhadap angka produksi pangan, tetapi juga dapat berimbas kepada petani yang selama ini menggantungkan pendapatan keluarganya dari lahan tersebut.

Baca Juga :  Lurah Uma Sima Angkat Bicara! Dugaan Prostitusi di Hotel Cirebon Jadi Sorotan, Desak Sidak Gabungan Libatkan Polres dan Satpol PP

Nasib Petani Jangan Jadi Korban

Roni menegaskan, pembangunan daerah tetap penting. Namun, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lahan produktif dan sumber penghidupan masyarakat apabila masih terdapat alternatif lain yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat dan tidak mengorbankan ketahanan pangan. Jangan sampai hari ini kita kehilangan ribuan hektare lahan produktif, kemudian beberapa tahun ke depan kita justru menghadapi persoalan pangan,” katanya.

Ia meminta DPRD, pemerintah daerah, kelompok tani, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan masyarakat terdampak ikut mengawasi proses tersebut.

Menurutnya, apabila memang terdapat kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B, maka pemerintah harus membuka seluruh data dan dasar pertimbangannya kepada publik.

Mulai dari peta dan lokasi 3.617 hektare, status masing-masing bidang tanah, dasar hukum, tujuan penggunaan lahan, kajian teknis, kajian dampak terhadap produksi pangan, hingga mekanisme penyediaan lahan pengganti.

“Masyarakat berhak tahu, 3.617 hektare itu berada di mana saja, untuk kepentingan apa, siapa yang membutuhkan, apa dasar hukumnya dan bagaimana nasib petani yang selama ini menggarap lahan tersebut,” tandas Roni.

Kadis Pertanian Diminta Jangan Terburu-buru

Roni kembali menegaskan agar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum seluruh aspek hukum, teknis, tata ruang, lingkungan dan kepentingan petani benar-benar dipastikan.

Apalagi, pemerintah pusat sendiri terus memperkuat kebijakan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Kementerian Pertanian pada 2026 bahkan tengah menyiapkan penguatan regulasi sanksi administratif untuk pelanggaran LP2B sebagai bagian dari upaya memperketat pengendalian alih fungsi lahan.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Apakah rencana pelepasan sekitar 3.617 hektare tersebut akan berjalan begitu saja, atau justru dilakukan evaluasi menyeluruh demi menjaga 54.062 hektare LP2B, ketahanan pangan daerah dan masa depan petani Sumbawa?

Masyarakat Kabupaten Sumbawa tentu menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait dasar hukum, lokasi, tujuan, mekanisme serta kajian atas rencana perubahan tersebut. (Fa)

Berita Terkait

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎
Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia
‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla
Jaga Ketertiban Pawai Ta’aruf, Babinsa Plampang Hadir di Tengah Warga
Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran
‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎
Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras
Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru