Lhoksukon |Oposisi News 86 – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, memasuki babak baru. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tersangka berinisial I (34) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara itu bermula dari laporan yang diterima kepolisian pada Sabtu, 11 Juli 2026. Sembilan hari kemudian, polisi menangkap I di rumah kerabatnya di Kecamatan Muara Batu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut dilimpahkan, yakni satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik, serta satu kemasan bekas kondom.
Penyidik menemukan dugaan komunikasi intensif antara tersangka dan korban sebelum peristiwa tersebut terjadi. Polisi menduga pendekatan itu dilakukan melalui telepon seluler dan disertai bujuk rayu.
Faktor kedekatan lingkungan juga menjadi perhatian penyidik. Tersangka diketahui bekerja di kawasan tambak yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban. Kondisi tersebut diduga membuka ruang bagi tersangka untuk berinteraksi dengan korban.
Kasat Reskrim mengingatkan keluarga agar tidak menganggap remeh aktivitas anak di ruang digital. Pengawasan, menurut dia, perlu mencakup penggunaan telepon seluler, pola komunikasi, serta lingkungan pergaulan anak.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ibrahim.
Dalam perkara tersebut, I disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah tersangka dan barang bukti berada di tangan JPU, proses hukum selanjutnya bergeser ke tahap penuntutan. Kepolisian menyatakan penyidikan perkara telah rampung, sementara pembuktian lebih lanjut akan berlangsung dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (SR)




































