Sumbawa, oposisinews86.com, (4 Agustus 2026),— Dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dikaitkan dengan aktivitas perdagangan CV Sumber Mas menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Jumat (4/9/2026).
RDP yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi gabungan LSM GEMPAR NTB, LPPD, ITK dan LPRI terkait aktivitas usaha, pola distribusi, penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga kebijakan harga dan distribusi yang dinilai berdampak terhadap pedagang bahan bangunan di sejumlah wilayah kecamatan.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.IP., bersama anggota Komisi II Juliansyah, S.E. dan Muhammad Zain, S.IP. Hadir pula Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Sumbawa Adi Nusantara, perwakilan DPMPTSP, manajemen CV Sumber Mas yang diwakili Dali, Rudini Ketua LSM GEMPAR NTB, Jahuddin Denis Ketua LSM LPPD, Saifullah perwakilan LSM ITK dan LPRI, serta sejumlah pedagang bahan bangunan.
*DPRD Minta Persoalan Dikaji Berdasarkan Data*
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Wisma, menegaskan bahwa RDP tidak dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak. Menurutnya, seluruh keterangan perlu didengar sebelum DPRD mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita ingin mendengar semua pihak. Apa yang disampaikan oleh LSM kita dengarkan, kemudian dari perusahaan juga kita minta klarifikasi. Jadi persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan data dan kondisi di lapangan,” kata Wisma dalam RDP, (4/9).
Menurut Wisma, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan KBLI yang tercantum dalam sistem perizinan.
Ia menilai, persoalan tidak cukup hanya dilihat dari kode usaha yang tercatat, tetapi juga harus dibandingkan dengan praktik perdagangan yang berlangsung di lapangan.
“Yang menjadi perhatian bukan sekadar nama KBLI-nya, tetapi bagaimana pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di lapangan. Apakah transaksi grosir dan eceran sudah berjalan sesuai peruntukannya dan bagaimana dampaknya terhadap pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Dalam data perizinan yang dibahas, CV Sumber Mas tercatat menggunakan KBLI 46638 untuk perdagangan besar berbagai macam material bangunan. Sementara KBLI 47528 digunakan untuk perdagangan eceran berbagai macam material bangunan.
Dalam klasifikasi OSS, KBLI 46638 merupakan perdagangan besar berbagai macam material bangunan, sedangkan pada KBLI 2025 kode tersebut dikonversi menjadi 46738. Sementara KBLI 47528 merupakan perdagangan eceran berbagai macam material bangunan.
*LSM: Pedagang Kecil Jangan Sampai Terdesak*
Ketua LSM GEMPAR NTB, Jahuddin Denis, mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke DPRD setelah menerima aspirasi dari pedagang bahan bangunan di sejumlah wilayah kecamatan.
Menurutnya, keberadaan distributor besar bukan persoalan selama kegiatan usaha berlangsung dalam koridor aturan dan tidak menciptakan persaingan yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Kami tidak datang untuk menghakimi perusahaan. Kami ingin memastikan aturan berjalan dan ada persaingan usaha yang sehat. Pedagang kecil juga harus mendapatkan ruang untuk bertahan dan berkembang,” kata Jahuddin.
Salah satu hal yang menjadi perhatian LSM adalah pola penjualan dan fasilitas distribusi yang dinilai dapat memengaruhi kemampuan pedagang lokal dalam bersaing.
Jahuddin menyoroti kebijakan bebas ongkos kirim atau free ongkir yang disebut mencapai radius 30 kilometer.
“Kalau distributor memiliki modal besar, jaringan distribusi kuat dan memberikan fasilitas pengiriman gratis sampai wilayah kecamatan, tentu pedagang kecil akan kesulitan bersaing. Karena itu kami meminta pemerintah melihat persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dan DPRD tidak hanya mengandalkan perdebatan dalam forum, tetapi bila diperlukan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Kalau memang diperlukan, kami siap turun bersama DPRD dan dinas terkait untuk melihat kondisi faktual. Jangan hanya berdasarkan laporan atau perdebatan di ruang rapat,” tegasnya.
*CV Sumber Mas: Ada Dua Entitas dengan KBLI Berbeda*
Sementara itu, perwakilan CV Sumber Mas, Dali, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan dua kegiatan usaha yang menjadi salah satu pembahasan dalam RDP.
Menurut Dali, CV Sumber Mas dengan KBLI 46638 bergerak dalam perdagangan besar berbagai macam material bangunan dan berlokasi di Jalan Lintas Sumbawa-Bima Km 5, Kelurahan Samapuin.
Sedangkan CV Sumber Mas MU tercatat menggunakan KBLI 47528 untuk perdagangan eceran berbagai macam material bangunan dan berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 18, Kelurahan Bugis.
“Dalam sistem OSS memang terdapat dua kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda dan lokasi yang berbeda. Jadi kegiatan grosir dan eceran tersebut harus dilihat sesuai entitas dan perizinannya,” jelas Dali.
Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan memiliki mekanisme harga yang berbeda antara penjualan grosir kepada toko mitra dengan penjualan eceran kepada konsumen.
“Kami memiliki mekanisme harga untuk grosir dan ada mekanisme harga untuk eceran. Karena itu, kami berharap persoalan ini dilihat berdasarkan data transaksi dan kegiatan usaha yang sebenarnya,” katanya.
Dali menegaskan pihaknya menghormati proses klarifikasi melalui DPRD.
“Kami menghormati forum ini dan siap memberikan klarifikasi apabila masih ada hal yang perlu dijelaskan. Kami berharap semua persoalan dibahas berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
*DPMPTSP: Data OSS Menunjukkan KBLI Berbeda*
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sumbawa dalam RDP turut menjelaskan data perizinan yang tercatat melalui sistem OSS.
DPMPTSP menyampaikan bahwa terdapat kegiatan usaha dengan KBLI berbeda serta lokasi yang berbeda, sehingga penilaian terhadap kesesuaian kegiatan usaha harus dilakukan dengan melihat dokumen perizinan sekaligus praktik usaha di lapangan.
“Data yang tercatat dalam sistem OSS menunjukkan adanya kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda. Karena itu, penilaian terhadap kegiatan usaha harus melihat data perizinan sekaligus pelaksanaan kegiatan di lapangan,” jelas perwakilan DPMPTSP.
Mengenai pengambilan barang dari gudang oleh toko atau unit penjualan, DPMPTSP juga menilai hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melihat bagaimana transaksi dan administrasinya dilakukan.
“Pengambilan barang dari gudang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Yang perlu dilihat adalah bagaimana transaksi dilakukan dan kegiatan tersebut dijalankan atas dasar perizinan yang mana,” katanya.
*Koperindag: Dugaan Monopoli Harus Dibuktikan*
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Sumbawa, Adi Nusantara, menegaskan bahwa keberadaan kegiatan grosir dan eceran dalam satu kelompok usaha tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik monopoli.
Menurutnya, dugaan persaingan usaha tidak sehat harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepemilikan kegiatan grosir dan eceran tidak otomatis berarti monopoli. Kita harus melihat bagaimana kegiatan tersebut dijalankan dan apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur persaingan usaha tidak sehat,” kata Adi.
Ia meminta seluruh pihak menyampaikan data apabila terdapat dugaan kerugian atau praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tentu harus ada data dan bukti yang bisa diperiksa. Mekanisme hukum untuk persoalan persaingan usaha juga sudah tersedia,” ujarnya.
Adi menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, sekaligus menjaga agar ekosistem perdagangan tetap sehat.
*Pedagang Keluhkan Free Ongkir 30 Kilometer*
Keluhan paling menonjol dalam RDP datang dari sejumlah pedagang bahan bangunan di tingkat kecamatan.
Mereka menilai kebijakan free ongkir hingga radius 30 kilometer membuat konsumen memiliki alternatif untuk melakukan pembelian langsung kepada perusahaan besar.
“Kami bukan melarang perusahaan besar berusaha. Tetapi kalau konsumen mendapatkan harga yang bersaing sekaligus free ongkir sampai 30 kilometer, kami yang berada di kecamatan tentu sangat sulit bersaing,” ujar salah seorang pedagang.
Menurut pedagang, persoalan bukan hanya harga barang, tetapi juga struktur biaya yang harus mereka tanggung.
“Kami membeli barang dari distributor, kemudian masih harus membayar transportasi, tenaga kerja, sewa tempat dan pajak. Kalau harga jual di tingkat konsumen sangat dekat dengan harga yang kami keluarkan, keuntungan kami menjadi sangat kecil,” keluhnya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil dalam menyusun kebijakan perdagangan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat apakah izin usaha lengkap atau tidak. Kami juga berharap keberlangsungan pedagang kecil menjadi pertimbangan,” katanya.
*Lima Rekomendasi Mengemuka*
Dari pembahasan RDP, sejumlah rekomendasi muncul sebagai bahan tindak lanjut pemerintah daerah dan pihak terkait.
Pertama, CV Sumber Mas didorong memperjelas pemisahan operasional kegiatan grosir dan eceran, termasuk dalam administrasi transaksi dan penerbitan kuitansi.
Kedua, manajemen CV Sumber Mas didorong meninjau kembali kebijakan free ongkir radius 30 kilometer serta pola harga antara distributor dan toko mitra.
Ketiga, Dinas Koperindag bersama DPMPTSP didorong mengkaji kemungkinan penyusunan kebijakan daerah terkait tata niaga dan distribusi bahan bangunan, dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelaku UMKM dan toko lokal.
Keempat, DPRD mendorong pengawasan bersama yang melibatkan Komisi II, Dinas Koperindag dan DPMPTSP untuk melihat pola distribusi, gudang penyimpanan serta kegiatan transaksi pelaku usaha.
Kelima, para pelaku usaha distributor bahan bangunan didorong menyampaikan kegiatan usaha dan pola distribusi secara transparan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.
Wisma menegaskan rekomendasi tersebut bukan bertujuan menghambat investasi maupun kegiatan perusahaan.
“Rekomendasi ini bukan untuk mematikan kegiatan usaha. Justru kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Perusahaan besar bisa berkembang, tetapi pedagang kecil juga harus tetap memiliki ruang,” tegasnya.
*DPRD Akan Kawal Tindak Lanjut*
RDP tersebut belum menghasilkan kesimpulan bahwa CV Sumber Mas telah melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.
Forum DPRD lebih diarahkan sebagai ruang klarifikasi untuk mempertemukan aspirasi masyarakat, pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah.
Di satu sisi, pihak CV Sumber Mas menjelaskan bahwa kegiatan grosir dan eceran tercatat melalui KBLI dan lokasi yang berbeda. Di sisi lain, pedagang serta organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah memastikan pelaksanaan kegiatan perdagangan di lapangan tidak menimbulkan persaingan yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
Karena itu, pemeriksaan data, evaluasi administrasi serta pengawasan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan praktik kegiatan usaha.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita menjaga perdagangan tetap sehat. Pemerintah akan melihat persoalan berdasarkan aturan, data dan kondisi faktual di lapangan,” kata Adi Nusantara.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan akan mengawal rekomendasi yang telah dibahas dalam forum.
“Kita tidak ingin persoalan ini berhenti di RDP. Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, kita dorong perbaikan. Kalau ada hal yang perlu diawasi, kita akan minta dinas terkait melakukan pengawasan,” ujar Wisma.
Dengan demikian, polemik yang bermula dari aspirasi mengenai dugaan monopoli dan persaingan usaha kini memasuki tahap pengawasan dan tindak lanjut.
Publik pun menunggu sejauh mana rekomendasi RDP tersebut akan diterjemahkan menjadi langkah konkret, terutama dalam menjaga keseimbangan antara keberadaan distributor berskala besar dengan keberlangsungan pedagang bahan bangunan di tingkat kecamatan. (Af)



































