SUMBAWA, oposisinews86.com, (29 Juli 2026),– Video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, akhirnya memantik investigasi langsung dari Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan. Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (28/7/2026) disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan dan penimbunan pasir pantai pada salah satu perusahaan tambak yang telah beroperasi sejak 2023.
Investigasi tersebut diawali dengan mendatangi lokasi operasional PT Anugrah Putra Mahkota, yang disebut menjadi sorotan dalam video viral. Setelah melakukan pengecekan lapangan, tim aliansi kemudian bergerak menuju lokasi PT Samudra Mega Prakarsa, yang mulai beroperasi pada awal 2025, dan dilanjutkan ke PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN) untuk memastikan kondisi di lapangan serta menelusuri aspek legalitas seluruh kegiatan usaha.


Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan, mengatakan hasil investigasi awal menemukan dugaan adanya aktivitas reklamasi berupa pengerukan dan penimbunan pasir pantai yang diduga dilakukan untuk memperluas area tambak.
“Temuan ini masih merupakan hasil investigasi awal dan tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun kami meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudini.
Selain dugaan reklamasi, Aliansi juga mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas tiga perusahaan tersebut, yakni PT Anugrah Putra Mahkota, PT Samudra Mega Prakarsa, dan PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN).


Menurut Rudini, berdasarkan investigasi awal, pihaknya menduga masih terdapat dokumen perizinan yang perlu diperjelas. Karena itu, Aliansi meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila diwajibkan, hingga dokumen legalitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Aliansi juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai kawasan tambak. Mereka ingin memastikan apakah lahan tersebut telah memperoleh persetujuan alih fungsi apabila sebelumnya merupakan lahan pertanian, termasuk memastikan lokasi tersebut tidak berada pada kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Sumbawa.


Aliansi Beri Tenggat Waktu, Siap Tempuh Langkah Lanjutan
Sebagai bentuk itikad baik, Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan telah meminta jadwal pertemuan resmi dengan pemilik perusahaan maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan guna memberikan klarifikasi atas seluruh temuan tersebut.
Aliansi memberikan waktu selama dua hingga tiga hari sejak 28 Juli 2026 untuk memperoleh kepastian jadwal pertemuan.
“Kami mengedepankan dialog dan klarifikasi. Namun apabila tidak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak perusahaan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi. Kami berharap hal itu tidak perlu terjadi karena dapat mengganggu aktivitas perusahaan,” ujar Rudini.
Ia menegaskan, Aliansi tidak anti terhadap investasi di Kabupaten Sumbawa. Sebaliknya, pihaknya mendukung investasi yang taat hukum, memiliki legalitas lengkap, menjaga lingkungan hidup, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Camat: Dinas LH Turun Menindaklanjuti Video Viral
Di lokasi yang sama, Camat Lunyuk, Anhuyas, S.STP., M.Si., membenarkan bahwa Pemerintah Kecamatan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa melakukan pengecekan lapangan menyusul beredarnya video yang viral.
“Iya, menyikapi video yang sempat viral terkait kegiatan pengerukan pasir pantai yang dilakukan oleh tambak PT Anugrah Putra Mahkota, kami datang mendampingi Dinas Lingkungan Hidup dari Sumbawa untuk melakukan pengecekan. Ini langkah positif agar ada solusi yang diberikan kepada masyarakat. Kalau terkait perizinan dan aspek teknis lainnya tentu Dinas LH yang lebih berwenang menjelaskan. Saya hanya mendampingi dan memediasi,” ujarnya kepada wartawan oposisinews86.com.
Kades Perung: Pengerukan di Bibir Pantai Tidak Ada Izin
Sementara itu, Kepala Desa Berung, Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sejak September tahun lalu telah melakukan inspeksi bersama BPD dan seluruh kepala dusun terhadap aktivitas perusahaan.
Menurutnya, keberadaan video viral justru menjadi momentum agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait.
“Kalau menurut saya justru bagus adanya video yang viral itu sehingga diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan pengerukan pasir di bibir pantai itu tidak ada izin sama sekali. Sedangkan kegiatan di area kolam tambak memang ada izinnya, namun menurut informasi yang kami miliki belum lengkap,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya hanya meminta izin kepada pemerintah desa untuk melakukan penggalian terbatas guna pemasangan pipa pembuangan limbah ke laut dengan alasan adanya pipa yang bocor.
“Yang disampaikan kepada kami hanya sebatas galian sebesar pipa. Tetapi setelah kami lihat di lapangan, pengerukannya jauh lebih besar sehingga tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada pemerintah desa. Karena itu kami meminta kegiatan tersebut dihentikan dan ditutup, tidak boleh ada aktivitas lagi,” tegas Syafruddin.
Ia juga menyebutkan bahwa program CSR perusahaan kepada desa selama ini berupa kontribusi sebesar Rp1 juta per kolam dari total 39 kolam, serta berdasarkan pemantauan pemerintah desa hingga saat ini belum ditemukan dampak langsung terhadap masyarakat terkait dugaan limbah.
Dinas LH: Perizinan Lingkungan Lengkap, Kami Datang Sesuai Tupoksi
Di tempat yang sama, Kabid P3 Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Dina, menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk melakukan pengecekan lapangan.
“Secara pribadi saya belum melihat video yang viral tersebut. Namun memang ada perintah dari pimpinan untuk datang ke lokasi. Kami hadir untuk melakukan pengecekan karena ini berkaitan dengan lingkungan hidup dan kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Terkait izin lingkungan, seluruh dokumen lingkungan sudah lengkap dan tidak ada masalah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut mengingat Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan masih mempertanyakan sejumlah aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang dari tiga perusahaan tambak yang mereka investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anugrah Putra Mahkota, PT Samudra Mega Prakarsa, maupun PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN) belum memberikan keterangan resmi atas hasil investigasi awal Aliansi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Af)




































