Viral Video Pengerukan Pasir Pantai Berujung Investigasi! Aliansi Soroti Dugaan Reklamasi dan Pertanyakan Legalitas Tiga Perusahaan Tambak di Lunyuk

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:05 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA, oposisinews86.com, (29 Juli 2026),– Video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan aktivitas pengerukan pasir di bibir pantai Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, akhirnya memantik investigasi langsung dari Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan. Hasil penelusuran di lapangan pada Selasa (28/7/2026) disebut menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan dan penimbunan pasir pantai pada salah satu perusahaan tambak yang telah beroperasi sejak 2023.

Investigasi tersebut diawali dengan mendatangi lokasi operasional PT Anugrah Putra Mahkota, yang disebut menjadi sorotan dalam video viral. Setelah melakukan pengecekan lapangan, tim aliansi kemudian bergerak menuju lokasi PT Samudra Mega Prakarsa, yang mulai beroperasi pada awal 2025, dan dilanjutkan ke PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN) untuk memastikan kondisi di lapangan serta menelusuri aspek legalitas seluruh kegiatan usaha.

Saluran pembuangan Limbah Tambak, Pt. Anugrah putra mahkota

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan, mengatakan hasil investigasi awal menemukan dugaan adanya aktivitas reklamasi berupa pengerukan dan penimbunan pasir pantai yang diduga dilakukan untuk memperluas area tambak.

“Temuan ini masih merupakan hasil investigasi awal dan tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak perusahaan. Namun kami meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rudini.

Selain dugaan reklamasi, Aliansi juga mempertanyakan kelengkapan dokumen legalitas tiga perusahaan tersebut, yakni PT Anugrah Putra Mahkota, PT Samudra Mega Prakarsa, dan PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN).

Lokasi tambak ‎Pt. Samudra Mega Prakarsa

Menurut Rudini, berdasarkan investigasi awal, pihaknya menduga masih terdapat dokumen perizinan yang perlu diperjelas. Karena itu, Aliansi meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL sesuai ketentuan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila diwajibkan, hingga dokumen legalitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Aliansi juga mempertanyakan status lahan yang digunakan sebagai kawasan tambak. Mereka ingin memastikan apakah lahan tersebut telah memperoleh persetujuan alih fungsi apabila sebelumnya merupakan lahan pertanian, termasuk memastikan lokasi tersebut tidak berada pada kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta sesuai dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  ‎Babinsa Hadir Dampingi Pelatihan Kebencanaan, Perkuat Respons Darurat Tingkat Desa
Foto; Saat Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan berdialog dengan Menger ‎Pt.Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN)
‎Lokasi tambak, Pt.Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN)

Aliansi Beri Tenggat Waktu, Siap Tempuh Langkah Lanjutan

Sebagai bentuk itikad baik, Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan telah meminta jadwal pertemuan resmi dengan pemilik perusahaan maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan guna memberikan klarifikasi atas seluruh temuan tersebut.

Aliansi memberikan waktu selama dua hingga tiga hari sejak 28 Juli 2026 untuk memperoleh kepastian jadwal pertemuan.

“Kami mengedepankan dialog dan klarifikasi. Namun apabila tidak ada itikad baik maupun tanggapan dari pihak perusahaan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi. Kami berharap hal itu tidak perlu terjadi karena dapat mengganggu aktivitas perusahaan,” ujar Rudini.

Ia menegaskan, Aliansi tidak anti terhadap investasi di Kabupaten Sumbawa. Sebaliknya, pihaknya mendukung investasi yang taat hukum, memiliki legalitas lengkap, menjaga lingkungan hidup, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Camat: Dinas LH Turun Menindaklanjuti Video Viral

Di lokasi yang sama, Camat Lunyuk, Anhuyas, S.STP., M.Si., membenarkan bahwa Pemerintah Kecamatan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa melakukan pengecekan lapangan menyusul beredarnya video yang viral.

“Iya, menyikapi video yang sempat viral terkait kegiatan pengerukan pasir pantai yang dilakukan oleh tambak PT Anugrah Putra Mahkota, kami datang mendampingi Dinas Lingkungan Hidup dari Sumbawa untuk melakukan pengecekan. Ini langkah positif agar ada solusi yang diberikan kepada masyarakat. Kalau terkait perizinan dan aspek teknis lainnya tentu Dinas LH yang lebih berwenang menjelaskan. Saya hanya mendampingi dan memediasi,” ujarnya kepada wartawan oposisinews86.com.

Kades Perung: Pengerukan di Bibir Pantai Tidak Ada Izin

Sementara itu, Kepala Desa Berung, Syafruddin, mengungkapkan bahwa pemerintah desa sejak September tahun lalu telah melakukan inspeksi bersama BPD dan seluruh kepala dusun terhadap aktivitas perusahaan.

Menurutnya, keberadaan video viral justru menjadi momentum agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait.

“Kalau menurut saya justru bagus adanya video yang viral itu sehingga diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk kegiatan pengerukan pasir di bibir pantai itu tidak ada izin sama sekali. Sedangkan kegiatan di area kolam tambak memang ada izinnya, namun menurut informasi yang kami miliki belum lengkap,” katanya.

Baca Juga :  Tidak Hanya Fisik, TMMD Ke-125 Bangun Karakter Bangsa Lewat Wawasan Kebangsaan

Ia menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya hanya meminta izin kepada pemerintah desa untuk melakukan penggalian terbatas guna pemasangan pipa pembuangan limbah ke laut dengan alasan adanya pipa yang bocor.

“Yang disampaikan kepada kami hanya sebatas galian sebesar pipa. Tetapi setelah kami lihat di lapangan, pengerukannya jauh lebih besar sehingga tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada pemerintah desa. Karena itu kami meminta kegiatan tersebut dihentikan dan ditutup, tidak boleh ada aktivitas lagi,” tegas Syafruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa program CSR perusahaan kepada desa selama ini berupa kontribusi sebesar Rp1 juta per kolam dari total 39 kolam, serta berdasarkan pemantauan pemerintah desa hingga saat ini belum ditemukan dampak langsung terhadap masyarakat terkait dugaan limbah.

Dinas LH: Perizinan Lingkungan Lengkap, Kami Datang Sesuai Tupoksi

Di tempat yang sama, Kabid P3 Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, Dina, menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan untuk melakukan pengecekan lapangan.

“Secara pribadi saya belum melihat video yang viral tersebut. Namun memang ada perintah dari pimpinan untuk datang ke lokasi. Kami hadir untuk melakukan pengecekan karena ini berkaitan dengan lingkungan hidup dan kami bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Terkait izin lingkungan, seluruh dokumen lingkungan sudah lengkap dan tidak ada masalah,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut mengingat Aliansi Lembaga Pemerhati Lingkungan masih mempertanyakan sejumlah aspek legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang dari tiga perusahaan tambak yang mereka investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Anugrah Putra Mahkota, PT Samudra Mega Prakarsa, maupun PT Lunyuk Akua Tama Nusantara (LAN) belum memberikan keterangan resmi atas hasil investigasi awal Aliansi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Af)

Berita Terkait

Plampang Bersiap Jadi Role Model Sumbawa Hijau Lestari, Sinergi Pentahelix dan PENTASILVA Siap Ubah Wajah Pengelolaan Hutan
Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Sejak Dini
‎Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Desa Binaan
Blokade Simpang Lito! Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Turun ke Jalan, 12 Tuntutan Selamatkan Lantung dari Dampak Tambang
Koramil 1607-01 Perkuat Patroli, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bangun Konektivitas Desa, Jembatan ARMCO di Marente Resmi Tuntas dan Siap Dimanfaatkan Warga
‎Babinsa Koramil 1607-03/Ropang Latih Paskibra Kecamatan Lenangguar Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
‎Gerakan Tanam Padi PM-AAS Jadi Momentum Perkuat Produksi Pertanian di Desa Kakiang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:04 WIB

MTQ XXXVIII Baktiya Dibuka, 170 Peserta Berebut Tiket Terbaik Menuju Ajang Lebih Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Berita Terbaru